Papua Barat Gagas Pembentukan Dewan Pengupahan di Tingkat Kabupaten

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat, Melkias Werinussa, mendorong pemerintah kabupaten untuk membentuk Dewan Pengupahan tingkat kabupaten. Pembentukan dewan ini dinilai sangat penting untuk mempermudah dan mengefektifkan proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Werinussa mengatakan selama ini Dewan Pengupahan provinsi kerap mengalami kendala karena harus melakukan survei langsung ke seluruh kabupaten di Papua Barat. Padahal, setiap kabupaten memiliki karakteristik wilayah dan kondisi perekonomian yang berbeda.

“Dalam penetapan UMP kami cukup kewalahan karena tim harus turun melakukan survei ke kabupaten-kabupaten. Jika di kabupaten sudah ada Dewan Pengupahan sendiri, tentunya akan lebih memudahkan kami,” ujar Werinussa kepada wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (15/12/2025).

Baca juga:  PWI Teluk Bintuni Meriahkan Turnamen Domino HUT ke-23, Sekaligus Pemanasan Menuju Porwanas 2027

Menurutnya, tujuh kabupaten di Papua Barat memiliki perbedaan kemampuan ekonomi, situasi pasar, serta pola hidup masyarakat. Faktor-faktor tersebut menjadi unsur penting yang harus dipertimbangkan dalam penetapan UMP agar sesuai dengan kondisi riil di masing-masing daerah.

Baca juga:  BNPT dan FKPT Papua Barat Lakukan Pencegahan Paham Radikalisme, Intoleransi dan Terorisme

Wrinussa menambahkan pertumbuhan dan kemampuan perusahaan di setiap kabupaten juga tidak sama. Meski survei tetap dapat dilakukan oleh tim provinsi, keberadaan Dewan Pengupahan tingkat kabupaten dinilai akan membuat proses pengumpulan data menjadi lebih efektif dan terstruktur.

“Jika terbentuk Dewan Pengupahan di kabupaten, tentu akan lebih menghemat waktu dan pelaksanaan tugas dapat berjalan lebih terstruktur,” katanya.

Dia menjelaskan penetapan UMP biasanya dilakukan menjelang akhir tahun, bertepatan dengan banyaknya target dan agenda kerja lainnya. Karena itu, dukungan dari Dewan Pengupahan tingkat kabupaten akan sangat membantu mempercepat proses penetapan UMP.

Baca juga:  Naik Rp82.000, UMP Papua Barat 2023 Rp3.282.000

Werinussa menekankan percepatan dan kemudahan dalam penetapan UMP ini sangat diperlukan setiap tahunnya. Hal ini bertujuan untuk mencegah keterlambatan penetapan upah minimum yang merugikan pekerja.

“Kami berharap pemerintah kabupaten dapat membentuk Dewan Pengupahan agar ke depan penetapan UMP bisa lebih mudah dan tidak lagi mengalami keterlambatan,” ucapnya. (LP14/red)

Latest articles

Polisi MA Divonis Bersalah Kasus Kekerasan Seksual Ajukan Banding di PN...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Polisi berinisial MA mengajukan banding atas vonis 7 tahun penjara dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Pengadilan Negeri (PN)...

More like this

RTRW Laut Belum Tuntas, Perairan Papua Barat Dibayangi Kapal Pelanggar

MANOKWARI, LinkPapua.id – Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) laut Papua Barat belum tuntas sehingga...

Asap Pekat Ganggu Penerbangan di Rendani, Sejumlah Pesawat Tunda Pendaratan

MANOKWARI, Linkpapua.id – Kabut asap kembali mengganggu aktivitas penerbangan di Bandara Rendani Manokwari, Papua...

Polresta Manokwari Ungkap Kasus Kematian di Amban, Satu Tersangka Ditangkap

MANOKWARI, Linkpapua.id – Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan mengungkap perkembangan penyelidikan kasus kematian...