UMP Papua Barat 2026 Mulai Dibahas Hari Ini, Berpotensi Tetap Rp3.615.000

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat tahun 2026 mulai dibahas hari ini dan kemungkinan tidak mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Dewan Pengupahan Papua Barat menyebut besaran UMP 2026 berpotensi tetap di angka Rp3.615.000.

“Rapat persiapan penetapan UMP baru akan kami lakukan sekitar pukul 10.00 WIT hari ini,” ujar Ketua Dewan Pengupahan Papua Barat, Melkias Werinussa, kepada wartawan usai apel gabungan di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (15/12/2025).

Werinussa mengatakan keterlambatan penetapan UMP terjadi akibat perubahan regulasi dan formula pengupahan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Kondisi tersebut, kata dia, juga dialami seluruh provinsi di Indonesia.

Baca juga:  Kapolda Papare Hadiri Rapim Kodam XVIII/Kasuari, Perkuat Sinergitas TNI–Polri

Dia menjelaskan tim pakar telah disiapkan untuk menghitung besaran UMP sebelum masuk ke sidang penetapan. Keputusan akhir akan diambil berdasarkan kesepakatan antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan perwakilan serikat buruh.

Werinussa memperkirakan UMP Papua Barat 2026 masih berada di angka Rp3.615.000 seperti tahun sebelumnya. Pertimbangan tersebut didasarkan pada tingkat inflasi dan biaya hidup masyarakat.

Baca juga:  Pembangunan 1.500 Unit Rumah Subsidi Masuk Lahan Konservasi

“Penetapan ini tidak hanya menyangkut UMP provinsi, tetapi juga UMP sektoral, seperti sektor pertambangan dan pertanian,” katanya.

Menurut Werinussa, penetapan UMP menyangkut langsung kehidupan pekerja sehingga harus dibahas secara hati-hati. Pertimbangan juga melihat kemampuan perusahaan dalam menjalankan usahanya.

Dia menambahkan Papua Barat dalam beberapa waktu terakhir mengalami deflasi secara berkelanjutan. Kondisi tersebut berdampak pada pelaku usaha dan membuat pengembangan usaha menjadi cukup berat.

“Pada prinsipnya kami tetap mengacu pada regulasi Kementerian Ketenagakerjaan dan sebelum akhir tahun UMP harus sudah ditetapkan,” ucapnya.

Baca juga:  Polda Papua Barat Umumkan 1.033 Orang Lulus Calon Bintara, Ada 686 OAP

Werinussa mengatakan tim pengupahan bersama Apindo dan serikat buruh telah melakukan survei di sejumlah kabupaten di Papua Barat. Survei itu mencakup kemampuan perusahaan membayar upah, kepatuhan terhadap UMP sebelumnya, serta kondisi pasar dan perekonomian daerah.

Werinussa menegaskan pemerintah daerah bersikap netral dalam proses penetapan UMP. Keputusan akhir sepenuhnya merupakan hasil kesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja.

“Kami di Dewan Pengupahan hanya memutuskan berdasarkan kesepakatan semua pihak,” sebutnya. (LP14/red)

Latest articles

DPRK Manokwari Terima Kunjungan Komisi III DPRD Kota Manado, Bahas Infrastruktur

0
MANOKWARI, Linkpapua.id– DPRK Manokwari Rabu (24/6/2026)menerima kunjungan kerja Komisi III DPRD Kota Manado dalam rangka bertukar informasi dan pengalaman terkait pembangunan infrastruktur serta pengelolaan...

More like this

DPRK Manokwari Terima Kunjungan Komisi III DPRD Kota Manado, Bahas Infrastruktur

MANOKWARI, Linkpapua.id– DPRK Manokwari Rabu (24/6/2026)menerima kunjungan kerja Komisi III DPRD Kota Manado dalam...

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Manokwari Gelar Bimtek Tata Cara Pemusnahan Arsip

MANOKWARI, Linkpapua.id-Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Manokwari menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Pemusnahan Arsip...

Tebar Kepedulian, Pertamina Salurkan Santunan ke Lima Panti Asuhan di Jayapura

MANOKWARI, Linkpapua.id-PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku berbagi berkah bagi...