Baru 3 Pemda Terima Dana Otsus, DJPb Ungkap Masalah Administrasi Jadi Kendala

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan baru tiga pemerintah daerah (pemda) di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya yang mencairkan dana Otonomi Khusus (Otsus) tahap I 2026. Kendala administrasi dan lambatnya pengesahan anggaran di tingkat daerah menjadi pemicu utama tersendatnya penyaluran dana afirmasi tersebut.

“Hingga saat ini baru tiga pemda yang memenuhi syarat penyaluran dana Otsus. Pemda lainnya masih dalam proses melengkapi persyaratan,” ujar Kepala Kantor Wilayah DJPb Papua Barat, Moch Abdul Kobir, di Manokwari, Rabu (25/2/2026).

Baca juga:  Pangdam Kasuari Pesan Prajurit Yonif 761/KA Nikmati Tiap Tugas Sesuai Level

Total dana yang sudah dikucurkan mencapai Rp138,44 miliar untuk Pemkab Manokwari Selatan, Pemprov Papua Barat Daya, dan Pemkot Sorong. Sementara itu, belasan pemda lainnya masih bergelut dengan penyusunan KUA-PPAS hingga pembahasan anggaran di tingkat DPR daerah.

Baca juga:  Wamendagri Pastikan Tak Ada Pemotongan-Keterlambatan Penyaluran Dana Otsus Papua

“Percepatan penyaluran dana Otsus sangat bergantung pada penetapan APBD, kelengkapan administrasi, serta konsistensi data perencanaan dan penganggaran di masing-masing pemda,” tegasnya.

Abdul Kobir menyebut persoalan paling umum adalah belum rampungnya laporan tahunan pelaksanaan transfer ke daerah (TKD) tahun sebelumnya. Hal ini ditambah dengan belum selesainya validasi integrasi rancangan APBD yang menjadi syarat mutlak pencairan sesuai aturan kementerian.

“Masyarakat akan kehilangan kesempatan menikmati manfaat dana Otsus tepat waktu apabila pemda terlambat memenuhi persyaratan. Kami siap menyalurkan, tetapi jika administrasi belum lengkap, tentu daerah yang dirugikan,” ucapnya.

Baca juga:  Dana Otsus Dipotong Rp70 Miliar, Pemkab Manokwari Akan Surati Pemprov Papua Barat

DJPb memberikan tenggat waktu hingga April 2026 bagi seluruh pemda untuk segera merampungkan persyaratan administrasi tahap pertama. Keterlambatan dokumen dipastikan akan mempersempit ruang manfaat bagi masyarakat, khususnya orang asli Papua (OAP). (LP14/red)

 

Latest articles

Piala Bergilir Pesparawi Nasional Diarak di Manokwari, Panitia Gaungkan Dukungan Warga

0
MANOKWARI, LinkPapua.id - Panitia Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIV mengarak piala bergilir presiden RI dan piala bergilir Lembaga Pengembangan Pesparawi Nasional (LPPN)...

More like this

Piala Bergilir Pesparawi Nasional Diarak di Manokwari, Panitia Gaungkan Dukungan Warga

MANOKWARI, LinkPapua.id - Panitia Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIV mengarak piala bergilir...

Peserta Pesparawi Nasional XIV Mulai Tiba di Manokwari, Panitia Klaim Kesiapan Akomodasi Matang

MANOKWARI, LinkPapua.id – Peserta Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIV mulai tiba di...

Pemprov Papua Barat Larang Penjualan Minuman Beralkohol Jelang Pesparawi XIV Nasional

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat melarang sementara penjualan minuman beralkohol di...