Baru 3 Pemda Terima Dana Otsus, DJPb Ungkap Masalah Administrasi Jadi Kendala

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan baru tiga pemerintah daerah (pemda) di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya yang mencairkan dana Otonomi Khusus (Otsus) tahap I 2026. Kendala administrasi dan lambatnya pengesahan anggaran di tingkat daerah menjadi pemicu utama tersendatnya penyaluran dana afirmasi tersebut.

“Hingga saat ini baru tiga pemda yang memenuhi syarat penyaluran dana Otsus. Pemda lainnya masih dalam proses melengkapi persyaratan,” ujar Kepala Kantor Wilayah DJPb Papua Barat, Moch Abdul Kobir, di Manokwari, Rabu (25/2/2026).

Baca juga:  Dana Otsus Dipotong Rp70 Miliar, Pemkab Manokwari Akan Surati Pemprov Papua Barat

Total dana yang sudah dikucurkan mencapai Rp138,44 miliar untuk Pemkab Manokwari Selatan, Pemprov Papua Barat Daya, dan Pemkot Sorong. Sementara itu, belasan pemda lainnya masih bergelut dengan penyusunan KUA-PPAS hingga pembahasan anggaran di tingkat DPR daerah.

Baca juga:  Seleksi Calon Anggota KIP Papua Barat, Tinggal Tunggu SK Timsel

“Percepatan penyaluran dana Otsus sangat bergantung pada penetapan APBD, kelengkapan administrasi, serta konsistensi data perencanaan dan penganggaran di masing-masing pemda,” tegasnya.

Abdul Kobir menyebut persoalan paling umum adalah belum rampungnya laporan tahunan pelaksanaan transfer ke daerah (TKD) tahun sebelumnya. Hal ini ditambah dengan belum selesainya validasi integrasi rancangan APBD yang menjadi syarat mutlak pencairan sesuai aturan kementerian.

“Masyarakat akan kehilangan kesempatan menikmati manfaat dana Otsus tepat waktu apabila pemda terlambat memenuhi persyaratan. Kami siap menyalurkan, tetapi jika administrasi belum lengkap, tentu daerah yang dirugikan,” ucapnya.

Baca juga:  Pemprov Papua Barat Dorong Program Ekonomi Kerakyatan Bangkit dari Mama-mama Papua

DJPb memberikan tenggat waktu hingga April 2026 bagi seluruh pemda untuk segera merampungkan persyaratan administrasi tahap pertama. Keterlambatan dokumen dipastikan akan mempersempit ruang manfaat bagi masyarakat, khususnya orang asli Papua (OAP). (LP14/red)

 

Latest articles

MUI: Pria Berbusana Wanita dalam Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval agustusan, hukumnya haram dalam syariat Islam. MUI...

More like this

Kodam XVIII/Kasuari Siap Dukung Festival Raimuti Jadi Agenda Tahunan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Kodam XVIII/Kasuari siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk melanjutkan Festival Raimuti...

Suami di Manokwari Laporkan Istri dan Oknum Komisioner KPU ke Polisi Dugaan Perzinaan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Seorang suami berinisial R melaporkan istrinya, TJ, dan AM yang disebut...

Ekonomi Papua Barat Tumbuh 3,41 Persen, PDRB Tembus Rp21.113,16 Miliar

MANOKWARI, LinkPapua.id – Ekonomi Papua Barat tumbuh 3,41 persen secara tahunan (year on year/y-on-y)...