26 C
Manokwari
Sabtu, Maret 7, 2026
26 C
Manokwari
More

    Polisi Bongkar Penyelewengan 3,9 Ton Solar Subsidi di Manokwari, 1 Orang Jadi Tersangka

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.id – Polda Papua Barat membongkar praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar sebanyak 3,9 ton di Kabupaten Manokwari. Satu orang pria berinisial HDS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengangkutan dan niaga ilegal tersebut.

    “Dalam kasus ini kami mengamankan sekitar 3,9 ton bio solar dan menetapkan satu orang tersangka berinisial HDS yang diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi,” ujar Panit I Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Barat Ipda Ngurah Madawa Ananda kepada wartawan, Jumat (6/3/2026).

    Baca juga:  Pj Gubernur Papua Barat Serahkan Langsung Hewan Kurban ke Pengurus Masjid

    Penangkapan dilakukan setelah polisi mengadang sebuah dump truck di Kampung Weluri, Distrik Manokwari Selatan pada Senin (23/2). Petugas mencurigai kendaraan tersebut membawa muatan BBM subsidi dalam jumlah besar secara tidak resmi.

    “Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ratusan jerigen berisi BBM jenis bio solar yang diangkut menggunakan dump truck Mitsubishi Light Truck dengan nomor polisi PB 8329 ME,” jelasnya.

    Total barang bukti yang disita penyidik mencapai 110 jeriken dengan volume keseluruhan 3.971,8 liter. Tersangka diketahui mendapatkan solar tersebut dengan cara mengisi berulang kali di SPBU Jalan Trikora Sowi IV.

    Baca juga:  Pekan Depan, Polda Papua Barat Periksa Tujuh Staf BKD Terkait Pemalsuan Dokumen Honorer

    “Menurut pengakuan tersangka, BBM tersebut dibeli dan diisi di SPBU sejak 19 Februari hingga 23 Februari 2026,” bebernya.

    Berdasarkan data mesin EDC, tersangka hanya membeli sekitar 272 liter solar secara resmi di SPBU. Sementara sisanya sebanyak 3,6 ton diduga didapatkan dari empat orang penyuplai lain yang kini masih diburu polisi.

    “BBM tersebut rencananya akan dijual kembali dengan harga sekitar Rp 450 ribu per jeriken atau sekitar Rp 12 ribu per liter,” jelas Ngurah.

    Tersangka mengumpulkan ribuan liter solar tersebut di rumah kontrakannya di jalan poros SP 4, Distrik Prafi. Dari aksi nekat ini, HDS diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp 5 juta untuk setiap kali penjualan.

    Baca juga:  Dirkrimsus Polda Papua Barat Berganti, Pejabat Baru Dinanti 2 Kasus Besar

    “Tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar,” tegasnya.

    Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari manajer hingga operator SPBU terkait kasus ini. Saat ini penyidik masih menunggu keterangan ahli migas sebelum melimpahkan berkas perkara ke jaksa. (LP2/red)

    Latest articles

    Bupati Manibuy Berikan Bantuan Untuk Masjid di Babo Saat Safari Ramadan

    0
    TELUK BINTUNI,LinkPapua.id-Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy bersama sejumlah kepala OPD dan Kepala Bagian, melakukan safari Ramadhan 1447 Hijriyah ke Distrik Babo, Jumat (6/3/2026).Dalam kesempatan...

    More like this

    Imam Muslih Gelar Reses, Infrastruktur jadi Aspirasi Warga Rendani Atas

    MANOKWARI, Linkpapua.id- Anggota DPR Papua Barat Imam Muslih menggelar Reses I tahun 2026 di...

    Gubernur Papua Barat Temui Mendag di Jakarta, Bahas Percepatan Ekonomi Daerah

    JAKARTA, LinkPapua.id - Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menyambangi Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso...

    Kasus Penyelewengan BBM Subsidi Terungkap, Polisi Selidiki Jaringan Pelaku

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan niaga...