BGN Hentikan Sementara 1.528 SPPG di Indonesia, Ini Penyebabnya

Published on

JAKARTA, LinkPapua.id – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan operasional sementara sebanyak 1.528 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia. Langkah suspensi ini dilakukan karena ribuan unit layanan tersebut belum memenuhi standar perizinan dan persyaratan teknis yang berlaku.

“Sebanyak 1.528 SPPG mengalami penghentian operasional sementara hingga Rabu (25/3). Data ini merupakan akumulasi sejak Januari 2025 hingga Maret 2026,” kata Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, Jumat (27/3/2026).

Baca juga:  Badan Gizi Nasional Ancam Suspend Mitra yang Mark Up Harga Bahan Baku MBG

Penyebab penutupan sementara ini didominasi oleh masalah administratif, khususnya terkait pendaftaran Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Selain itu, BGN juga menyoroti adanya pembangunan dapur pelayanan yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis).

“Langkah suspensi dilakukan terutama bagi SPPG yang belum mendaftar SLHS (Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi),” ujar Nanik.

Berdasarkan rincian data, terdapat 72 SPPG yang ditutup karena kategori Kejadian Menonjol (KM) akibat adanya gangguan pencernaan pada penerima manfaat. Sementara itu, 692 unit lainnya masuk kategori Non-KM seperti kendala teknis pembangunan dapur di lapangan.

Baca juga:  BPJS Kesehatan Jangkau SPPG di Papua Barat untuk Perluas Kepesertaan

“Terjadi penurunan dibandingkan dua minggu lalu karena sudah pada mendaftar SLHS,” lanjutnya.

Secara kewilayahan, dampak penutupan ini paling banyak terjadi di wilayah Pulau Jawa dan Indonesia bagian tengah. Tercatat di Wilayah II terdapat 491 SPPG yang masih dalam status penghentian operasional hingga saat ini.

Baca juga:  BGN Klarifikasi Motor Listrik MBG: Realisasi 21.801 Unit, Bukan 70 Ribu

“Setelah kita suspend, kalau masalahnya karena belum mendaftar SLHS, sekarang sudah banyak yang mendaftar,” ucap Nanik.

Pihak BGN menegaskan bahwa proses pengaktifan kembali operasional akan dilakukan segera setelah SPPG memenuhi kewajiban sertifikasi. Penindakan ini diklaim sebagai bentuk pengawasan ketat untuk menjamin keamanan pangan bagi seluruh penerima manfaat gizi di tanah air. (*/red)

Latest articles

Wabup Bintuni Lepas 70 Anggota Kafilah MTQ XI Papua Barat ke...

0
TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara melepas 70 anggota kafilah Kabupaten Teluk Bintuni untuk mengikuti Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ)...

More like this

Pemerintah Luncurkan Polling Pemilihan Logo HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Libatkan Masyarakat Umum

JAKARTA, LinkPapua.id – Pemerintah membuka polling terbuka buat memilih logo dan desain visual menyambut...

BPIP Tetapkan 76 Calon Paskibraka Pusat 2026 dari 38 Provinsi, Ini Daftar Lengkapnya!

JAKARTA, LinkPapua.id – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menetapkan sebanyak 76 pelajar sebagai calon...

Presiden Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah di 37 Provinsi, Telan Anggaran Rp5,41 Triliun

SAMPANG, LinkPapua.id – Presiden Prabowo Subianto meresmikan pembangunan dan peningkatan jalan daerah sepanjang 1.151...