Gubernur Dominggus Ancam Tahan Gaji ASN Papua Barat yang Bolos Usai Lebaran

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan memberikan peringatan keras kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat yang menambah waktu libur Lebaran tanpa alasan jelas. Gubernur menegaskan kedisiplinan pegawai pascalibur Idulfitri 1447 H/2026 M menjadi tolok ukur dalam pemberian hak-hak kepegawaian, termasuk pembayaran gaji bulanan.

“Kalau ada staf yang tidak masuk kantor, pimpinan OPD harus memberikan teguran, baik lisan maupun tertulis, hingga pada penahanan gaji,” tegas Dominggus saat memimpin apel gabungan di lapangan Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (30/3/2026).

Baca juga:  Pemprov Papua Barat Gandeng PMI Gelar Donor Darah dan Tes Kesehatan Gratis

Dominggus menjelaskan sistem absensi di setiap OPD kini menjadi instrumen pengawasan krusial. Kehadiran pegawai bukan sekadar rutinitas formalitas, melainkan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif terhadap negara.

“Absen ini penting karena menunjukkan ASN rajin bekerja atau tidak. Karena absensi juga berkaitan dengan hak dan kewajiban,” ujar Dominggus.

Gubernur juga menginstruksikan para pimpinan OPD untuk bersikap tegas dan tidak memberikan toleransi kepada bawahan yang malas berkantor. Penegakan aturan harus dilakukan secara berjenjang guna memastikan roda pemerintahan kembali berjalan optimal setelah masa libur panjang berakhir.

Baca juga:  Pemprov Komitmen Kucurkan Anggaran Naikkan Kelas RSUD Papua Barat

“Penahanan gaji nantinya disetor ke kas daerah, bukan untuk disimpan maupun digunakan untuk lainnya,” tandasnya.

Langkah penahanan gaji ini diharapkan menjadi efek jera bagi pegawai yang tidak disiplin dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan publik. Dominggus mengingatkan agar dana dari sanksi administrasi tersebut dikelola secara transparan dan dikembalikan langsung ke kas daerah sesuai prosedur keuangan.

Pemerintah Provinsi Papua Barat berkomitmen untuk terus memperkuat manajemen kinerja ASN melalui pengawasan melekat di seluruh unit kerja. Evaluasi kehadiran ini dilakukan serentak di seluruh instansi untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan prima tanpa hambatan.

Baca juga:  Tok! DPR Papua Barat dan Pemprov Setujui 21 Ranperda TA 2022

Pengawasan ketat ini juga bertujuan untuk menjaga integritas birokrasi di wilayah Bumi Kasuari agar tetap produktif dan akuntabel. Dengan adanya sanksi tegas, diharapkan tingkat kehadiran ASN di lingkungan Pemprov Papua Barat mencapai target maksimal pada hari pertama kerja. (LP14/red)

Latest articles

Direktur BPJS Kesehatan Resmikan Gedung KRIS-ICU Standar RSUD Fakfak

0
FAKFAK, LinkPapua.id – Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan Vetty Yulianty Permanasari meresmikan Gedung Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), Ruang Intensive Care Unit (ICU)...

More like this

Yulse dan Debri ‘Duo Uncri’ Bikin Kagum Tamu di Penutupan Pesparani IV Papua Barat

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Duo penyanyi Universitas Caritas Indonesia (Uncri), Yulse Nahuwae dan Debri,...

Hadapi Pesparani Nasional, LP3KD Sebut Nilai Juara Papua Barat Belum Capai Standar

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – LP3KD Papua Barat menyebut nilai para juara Pesparani Katolik IV...

Prof Roberth Hammar Minta Pemprov Papua Barat Adil Dukung Anggaran Kegiatan Keagamaan

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesparani Katolik Daerah (LP3KD) Papua Barat...