MANOKWARI, LinkPapua.id – Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat berhasil menangkap tiga pelaku pencurian dan penadah replika patung burung kasuari di Kantor Gubernur Papua Barat. Dua pelaku utama merupakan pegawai honorer di lingkungan kantor gubernur tersebut yang nekat menggasak ikon kebanggaan daerah demi uang jutaan rupiah.
“Sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/117/IV/2026/SPKT/POLDA PAPUA BARAT tanggal 4 April 2026, selanjutnya tim penyidik dari Subdit III Jatanras membuat administrasi penyidikan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku, mengamankan barang bukti berupa 1 buah bongkahan batu dan 1 unit sepeda motor,” kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat Herly Purnama, Selasa (7/4/2026).

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari hilangnya aset ikonik yang sempat membuat Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, berang. Tim Jatanras bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku yang berinisial RIM, LLH, dan F sebagai penadah.
“Pada 29 Maret 2026 kedua pelaku pencurian mengambil dua buah patung kasuari tersebut dengan cara membuka baut sebanyak 3 buah baut pada setiap patung menggunakan 1 buah kunci pas ukuran 14 mm kemudian setelah baut terbuka. Kedua pelaku memotong alat patung menggunakan 1 buah gunting seng, kemudian kedua pelaku membawa 1 buah patung ke pinggir jalan untuk dipipihkan menggunakan 1 buah bongkahan batu,” jelasnya.
Pelaku kemudian membawa tembaga yang telah dipipihkan tersebut menggunakan sepeda motor untuk disimpan di tempat pembuangan sampah. Barang curian itu baru diambil kembali keesokan harinya untuk dijual kepada penadah di Jalan Esau Sesa, Manokwari.
“Kedua pelaku atas pencurian menjual tembaga tersebut dengan harga Rp.90.000 per kilogram dengan total berat tembaga yang dijual seberat 25 kilogram sehingga total uang yang diterima dari hasil menjual tembaga tersebut sebesar Rp2.250.000,” ungkap Herly.
Aksi pencurian tersebut ternyata dilakukan secara berulang karena pelaku merasa mendapatkan uang dengan cara instan. Pada aksi kedua, pelaku berhasil menggondol tembaga seberat 18 kilogram dari patung yang tersisa di area kantor.
“Pelaku berinisial LLH menjual tembaga tersebut dengan harga Rp90.000 per kilogram dengan total berat tembaga yang dijual seberat 18 kg sehingga total uang yang diterima dari hasil menjual tembaga tersebut sebesar Rp1.620.000,” pungkasnya.
Kini ketiga tersangka telah mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Polisi menjerat mereka dengan pasal pencurian dengan pemberatan serta pasal penadahan dalam KUHP.
Keberhasilan pengungkapan ini sekaligus menjawab keresahan publik terkait hilangnya replika burung kasuari yang digagas mendiang Gubernur Abraham Oktovianus Ataruri. Hilangnya patung berbahan tembaga tersebut sebelumnya sempat viral di media sosial. (*/red)
















