Bapemperda DPRP Papua Barat Godok 3 Raperda Strategis, Termasuk Hak OAP

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRP Papua Barat tengah menggodok tiga rancangan peraturan daerah (raperda) strategis. Salah satunya penguatan perlindungan dan jaminan hak hidup bagi orang asli Papua (OAP).

Ketua Bapemperda DPRP Papua Barat, Amin Ngabalin, menyebutkan tiga regulasi yang dibahas meliputi pengelolaan SDA, keterbukaan informasi, hingga perubahan status OAP. Pembahasan awal ini difokuskan agar kebijakan otonomi khusus (otsus) dapat berjalan lebih maksimal.

“Kita telah selesai bahas tiga yaitu raperdasus tentang pengelolaan SDA berbasis kearifan lokal, raperdasi tentang keterbukaan informasi publik, dan perubahan Perdasus Nomor 4 Tahun 2023 tentang OAP,” ujar Amin Ngabalin kepada wartawan di Hotel Vitta, Kamis (9/4/2026).

Baca juga:  Komisi I DPRP PB Soroti Sengkarut Tenaga Honorer di Mansel, Minta BKPSDM Transparan

Amin menjelaskan perubahan Perdasus Nomor 4 Tahun 2023 menjadi prioritas karena menyangkut hak-hak dasar. Revisi ini akan memperjelas mekanisme pengakuan OAP agar memiliki payung hukum yang kuat secara operasional.

“Bukan hanya siapa yang diakui sebagai OAP, tetapi juga bagaimana deklarasi dan operasionalnya. Jadi, bukan sekadar status, melainkan bagaimana hak hidup OAP itu dijamin,” tegasnya.

Baca juga:  Kasus SMA Taruna Manokwari, DPRP Papua Barat Panggil Kadisdik-Kepsek

Amin mengakui meskipun hak OAP sudah termaktub dalam Undang-Undang Otsus, penegasan di tingkat daerah sangat diperlukan. Hal ini bertujuan agar regulasi tersebut menjadi tanggung jawab bersama dalam pelaksanaannya di lapangan.

“Walaupun sudah diatur dalam UUD otsus perdasus ini dipertegas lagi agar menjadi rule dan tanggung jawab bersama,” katanya.

Selain isu OAP, Bapemperda menyoroti pentingnya raperdasi keterbukaan informasi publik bagi masyarakat Papua Barat. Regulasi ini mewajibkan pemerintah daerah untuk lebih transparan dalam mengelola anggaran publik.

Baca juga:  DPRP Papua Barat Minta PUPR Gercep Perbaiki Jalan Rusak Manokwari-Pegaf

“Terutama juga mengatur keterbukaan informasi mengenai pengelolaan Otsus,” ucap Amin.

Bapemperda dijadwalkan kembali melanjutkan pembahasan pada Jumat (10/4). Agenda selanjutnya akan menyasar bantuan hukum bagi warga miskin serta fasilitasi perjalanan rohani bagi umat beragama.

Langkah ini menjadi upaya DPRP Papua Barat dalam menjawab tantangan kesenjangan sosial di Bumi Kasuari. Diharapkan regulasi yang dihasilkan mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. (LP14/red)

Latest articles

Pemkab Manokwari Siapkan Digitalisasi Pajak untuk Perkuat PAD

0
MANOKWARI, Linkpapua.id-Pemerintah Kabupaten Manokwari menyiapkan sejumlah strategi untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menjaga kapasitas fiskal daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Bupati...

More like this

Musorprov KONI Papua Barat Belum Dijadwalkan, KONI Pusat :Kami Masih Tunggu Karateker

MANOKWARI, Linkpapua.id-Agenda Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Papua Barat hingga...

Papua Barat Sabet 2 Gelar di MTQ Korpri Nasional, Sekda Dorong ASN Aktif di Kegiatan Keagamaan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Kontingen Papua Barat meraih dua penghargaan dalam ajang Musabaqah Tilawatil Qur'an...

Pemprov Papua Barat Minta OPD Percepat Kerja, Waktu Tinggal 4 Bulan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD)...