JAKARTA, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengusulkan kenaikan Dana Transfer ke Daerah (TKD) serta fleksibilitas pemanfaatan dana Otonomi Khusus (Otsus). Langkah ini diambil untuk menjawab keterbatasan fiskal daerah guna mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat meminta penambahan TKD dari semula Rp3,9 triliun menjadi Rp5,06 triliun atau naik sekitar Rp 1,15 triliun. Usulan itu telah disampaikan dalam sebuah paparan resmi bersama pemerintah pusat di Jakarta, Senin (13/4/2026).

“Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sangat diperlukan untuk menjawab keterbatasan anggaran serta mempercepat pembangunan di Papua Barat,” ujar Dominggus.
Dominggus menekankan penguatan anggaran sangat krusial bagi peningkatan pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Penambahan dana tersebut mencakup berbagai komponen mulai dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), hingga dana tambahan infrastruktur.
“Dukungan kebijakan fiskal yang lebih adaptif akan menjadi kunci dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua Barat,” ucapnya.
Selain itu, Pemprov Papua Barat mendorong agar Dana Bagi Hasil (DBH) migas Otsus tidak sepenuhnya dikategorikan sebagai TKD agar penggunaannya lebih fleksibel. Kebijakan ini dinilai perlu mengingat kondisi geografis wilayah yang memiliki tingkat kemahalan konstruksi sangat tinggi.
Sejumlah poin strategis juga diusulkan, seperti memasukkan belanja hibah keagamaan dan pembinaan olahraga dalam skema pembiayaan dana Otsus. Peningkatan kapasitas aparatur melalui pendidikan dan pelatihan juga diharapkan dapat didukung oleh anggaran tersebut.
Dukungan pembiayaan untuk kegiatan Majelis Rakyat Papua (MRP) turut menjadi bagian dari usulan penyesuaian regulasi fiskal ini. Dominggus berharap pemerintah pusat memberikan ruang pemanfaatan anggaran yang lebih luas bagi daerah terpencil. (LP14/red)
















