JAKARTA, LinkPapua.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengetuk palu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Keputusan ini mengakhiri penantian panjang masyarakat setelah pembahasan regulasi tersebut mandek selama 22 tahun.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Puan Maharani memimpin rapat paripurna tersebut bersama jajaran Wakil Ketua DPR RI. Mereka adalah Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.
Ketua Panja RUU PPRT sekaligus Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengawali prosesi pengesahan dengan membacakan laporan pembahasan. Seluruh anggota fraksi yang hadir menyatakan setuju hingga suara ketukan palu menggema di ruang sidang.
Berbagai organisasi perempuan yang hadir di lokasi menyambut meriah momen bersejarah ini. Tepuk tangan para peserta memenuhi ruangan sesaat setelah pengambilan keputusan selesai.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas turut memberikan pernyataan resmi mewakili pihak pemerintah. Ia mengklaim pengesahan payung hukum ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Bagi pemerintah ini sebuah kebahagiaan karena seingat saya, Bapak Presiden Prabowo Subianto pada saat hari yang lalu, sesuai dengan tuntutan teman-teman dari seluruh serikat pekerja juga menyampaikan keinginan agar RUU ini bisa diselesaikan,” kata Supratman.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga memberikan apresiasi atas rampungnya pembahasan regulasi tersebut. Ia melabeli pengesahan ini sebagai kado bagi kaum perempuan dan buruh.
“Hadiah May Day, hadiah Hari Kartini,” kata Dasco kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).
Dasco menegaskan bahwa DPR telah menuntaskan janji politik yang tertunda selama dua dekade lebih. Parlemen akhirnya memberikan kepastian hukum bagi para pekerja domestik.
“Hari ini kami menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga yang sudah 22 tahun, kami selesaikan,” pungkas Dasco. (*/red)
















