Wamendagri Pastikan Tak Ada Pemotongan-Keterlambatan Penyaluran Dana Otsus Papua

Published on

JAKARTA, LinkPapua.id – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk membantah kabar terkait adanya pemotongan dana otonomi khusus (Otsus) bagi wilayah Papua. Ribka menegaskan bahwa pemerintah pusat telah merealisasikan anggaran tersebut secara penuh tanpa ada keterlambatan penyaluran ke daerah.

“Tidak ada pemotongan dana Otonomi Khusus, dan tidak ada keterlambatan dari pemerintah pusat,” ujar Ribka Haluk saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Sabtu (16/5/2026).

Pemerintah mencatat besaran SiLPA Dana Otsus tahun 2025 di Provinsi Papua Selatan mencapai Rp 273.220.085.571. Penurunan alokasi anggaran di wilayah tersebut juga dipengaruhi oleh keterlambatan penetapan APBD tahun anggaran 2026 yang baru disahkan pada 30 Januari 2026.

Baca juga:  Eks Anggota OPM Minanggeng Murib Ikrar Setia ke NKRI, Cium Merah Putih di Ilaga

Dana Otsus untuk enam provinsi di tanah Papua dipastikan telah terealisasi 100 persen hingga akhir tahun anggaran 2025. Kebijakan efisiensi berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 hanya menyasar pos perjalanan dinas dan belanja operasional, bukan dana Otsus.

Baca juga:  Prioritas 3 Program, Pertamina Proyeksikan Ekonomi Hijau Berkelanjutan

“Saat ini proses pengembalian dana tersebut sedang dibahas dan dalam proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaannya tidak menimbulkan kekeliruan kebijakan,” lanjut Ribka.

Sementara itu, penyaluran dana Otsus triwulan I tahun 2026 telah diterima oleh 45 daerah di tanah Papua sejak Februari hingga April. Hanya Kabupaten Nduga yang saat ini masih dalam proses administrasi teknis dan ditargetkan rampung pada akhir Mei 2026.

“Hingga bulan Mei, hanya tersisa satu kabupaten yang belum tersalurkan dan saat ini masih dalam proses, yaitu Kabupaten Nduga,” tegas Ribka.

Baca juga:  Wamendagri Ribka Haluk Dorong PLBN Papua Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru

Di sisi lain, pemerintah pusat meminta pemerintah daerah segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana. Hal ini bertujuan agar proses penyaluran anggaran untuk triwulan kedua dapat segera dilakukan tepat waktu.

“Jika pemerintah daerah telah merealisasikan dana tersebut untuk pelayanan kepada publik, maka segera lakukan pertanggungjawaban agar penyaluran pada triwulan kedua dapat segera dimintakan,” pungkasnya. (*/red)

Latest articles

Gubernur Papua Barat Ajak ASN Borong Durian dan Hasil Kebun Warga...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat memborong durian dan hasil...

More like this

Program JKN Capai 282,7 Juta Peserta, BPJS Perkuat Layanan Digital

JAKARTA, LinkPapua.id – BPJS Kesehatan mencatat peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah mencapai...

Kepala Suku Besar Moni Ajak Masyarakat Papua Jaga Persatuan demi Pembangunan

JAYAPURA, LinkPapua.id – Kepala Suku Besar Moni, Musa Kobogau, mengajak seluruh masyarakat Papua menjaga...

Pemerintah Luncurkan Logo HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Karya Desainer Asal Padang

JAKARTA, LinkPapua.id - Pemerintah meluncurkan logo dan identitas visual hari ulang tahun (HUT) ke-81...