MANOKWARI, Linkpapua.id –Wakil Ketua DPRK Manokwari, Suriyati, memanfaatkan pelaksanaan Reses III tahun 2026 untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus memberikan informasi terkait layanan jaminan kesehatan dengan menggandeng BPJS Kesehatan Cabang Manokwari.
Suriyati mengatakan, dirinya baru berkesempatan hadir di wilayah tersebut karena pelaksanaan reses dilakukan secara bergilir, sementara daerah pemilihannya memiliki wilayah yang cukup luas.
“Baru berkesempatan hadir ke sini karena bergilir dan dapil cukup luas. Saya juga menggandeng BPJS karena sering ada persoalan masyarakat terkait biaya berobat. Banyak yang datang kepada saya menyampaikan persoalan tersebut,” ujarnya saat Reses di kompleks Arkuki pada Sabtu (15/8/2026).
Menurutnya, reses tidak hanya menjadi momentum untuk menyerap aspirasi, tetapi juga memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat, khususnya terkait akses pelayanan kesehatan dan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Kesehatan Manokwari, Tony Wattimena, mengatakan keterlibatan BPJS Kesehatan dalam kegiatan reses menjadi momentum yang baik untuk menyampaikan informasi langsung kepada masyarakat.
Ia menyebutkan, sekitar 60 persen penduduk Kabupaten Manokwari telah mendapatkan layanan kesehatan yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
“Ini momen yang baik karena kami bisa digandeng saat reses. Pemerintah daerah juga telah mengalokasikan anggaran untuk BPJS Kesehatan sebesar Rp12,4 miliar,” jelas Tony.

Tony mengatakan, jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Manokwari saat ini mencapai sekitar 190.406 jiwa. Namun, masih terdapat sekitar 200-an kuota yang dapat dimanfaatkan untuk masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Ia menambahkan, masyarakat yang kepesertaannya tidak aktif dapat diusulkan kembali melalui mekanisme yang tersedia.
“Kepesertaan yang tidak aktif bisa diusulkan kembali,” katanya.
Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diharapkan tidak hanya dapat menyampaikan aspirasi pembangunan, tetapi juga memahami hak dan prosedur dalam memperoleh layanan kesehatan melalui program JKN.(LP3/Red)














