MANOKWARI, LinkPapua.id – Sidang lanjutan gugatan class action ratusan warga Perumahan Green Valley Manokwari terhadap pengembang PT Trikora Bangun Papua ditunda dua pekan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Manokwari akan memanggil ulang 5 pihak tergugat yang tidak hadir dalam persidangan.
“Kami akan lakukan pemanggilan ulang kepada mereka (para tergugat), sementara pihak penggugat yang diwakili kuasanya hari ini dianggap telah diberitahu,” kata Ketua Majelis Hakim Zaka Talpatty sebelum menutup sidang di Pengadilan Negeri Manokwari, Selasa (1/9/2026).
Sidang tersebut digelar dalam perkara nomor 57/Pdt.G/2026/PN Manokwari. Lima pihak yang menjadi tergugat, termasuk PT Trikora Bangun Papua, tidak hadir dalam persidangan.
Saat sidang berlangsung, puluhan warga selaku user Perumahan Green Valley tampak memadati area sekitar pengadilan. Sekelompok massa yang mengaku sebagai keluarga para user juga berkumpul di luar area pengadilan.
Gugatan class action diajukan tim pengacara warga dari Kantor Advokat Patrix & Partners. Perumahan tersebut berada di Jalan Lembah Hijau Wosi, Manokwari Barat, dan dikembangkan PT Trikora Bangun Papua.
Pengembang menawarkan pembelian rumah melalui skema KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), tunai bertahap, maupun tunai lunas. Warga saat itu dijanjikan serah terima unit dalam waktu 3 hingga 6 bulan setelah pembayaran uang muka.
Namun, pembangunan rumah disebut mangkrak. Warga yang telah menempati unit kemudian mengetahui sertifikat tanah bangunan yang telah dilunasi dijaminkan pengembang kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Manokwari.
Sertifikat tersebut dijadikan jaminan utang kredit modal kerja perusahaan. Kondisi itu menjadi salah satu persoalan yang dibawa warga dalam gugatan perdata.
Dalam persidangan pidana sebelumnya, terungkap dana pembayaran warga dan pencairan kredit perbankan dialihkan ke rekening pribadi direksi serta pengendali perusahaan. Dana tersebut disebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
“Tindakan ini telah terbukti dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 32/Pid.B/2026/PN Mnk, yang memutuskan mantan Direktur Utama PT Trikora Bangun Papua bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Satu tersangka lain masih berstatus DPO,” ujar pengacara warga Patrix Barumbun Tandirerung didampingi dua rekannya dari Kantor Hukum Patrix & Partners, Harun Barangan dan Meisedelina Yustitia, di Manokwari.
Kerugian warga dalam kasus tersebut disebut lebih dari Rp14,1 miliar. Kerugian itu belum termasuk hilangnya kepastian tempat tinggal, tekanan psikologis bertahun-tahun, dan ancaman pelelangan aset rumah oleh bank.
Warga juga mempersoalkan permohonan KPR yang tidak direalisasikan melalui perbankan sesuai skema FLPP yang dijanjikan. Mereka justru diminta melakukan pelunasan tunai secara bertahap dengan janji pembangunan dipercepat dalam waktu 3 hingga 6 bulan.
Selain gugatan perdata, Patrix menyebut kasus tersebut dapat diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Dia meminta dugaan itu didalami aparat penegak hukum karena perumahan tersebut menggunakan skema KPR bersubsidi FLPP.
“Ini adalah program subsidi yang diberikan oleh pemerintah untuk menyediakan pembiayaan kepemilikan rumah tinggal dengan fasilitas pembiayaan bagi masyarakat, dengan cicilan ringan dan tetap sepanjang jangka waktu kredit. Artinya, ada anggaran publik berupa subsidi FLPP yang perlu dipertanggungjawabkan di sana,” beber Patrix.
Patrix menjelaskan KPR bersubsidi merupakan program pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Program tersebut diterbitkan melalui bank pelaksana yang bekerja sama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk memfasilitasi kepemilikan hunian bersubsidi. (LP14/red)













