KPU Tegaskan Soal Pilkada Teluk Bintuni: Sudah Final, Petrus-Matret Pemenang

Published on

BINTUNI, Linkpapua.com- Ketua KPUD Kabupaten Teluk Bintuni Herry Arius E Salamahu mengimbau masyarakat tidak terhasut dengan informasi menyesatkan, terkait hasil Pilkada Teluk Bintuni 2020. Herry juga mengingatkan para tokoh masyarakat dan politisi agar tidak menyebarkan informasi yang berpotensi memicu kegaduhan di masyarakat.

“Jangan bodohi masyarakat. Kalau terjadi konflik, siapa yang bertanggung jawab,” ketus Arius saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (26/4/2021).

Penegasan ini disampaikan Arius saat diminta tanggapannya terkait informasi yang beredar di media sosial di Bintuni, yang menyebut bahwa Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan keputusan hasil sengketa Pemilukada Teluk Bintuni. Kabar yang beredar itu menyebut pasangan nomor urut 1, Ali Ibrahim Bauw dan Yohanis Manibuy (AYO) sebagai pemenang Pilkada.

Baca juga:  Safari Ramadhan, Bupati Teluk Bintuni Salurkan Hibah untuk 50 Masjid

Dijelaskan Arius, MA tidak memiliki kewenangan mengintervensi hasil pemungutan suara Pemilukada. Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga tunggal yang berhak menangani sengketa perselisihan hasil Pemilihan umum (PHPU) dan keputusannya bersifat final dan mengikat.

Dalam menangani sengketa PHPU Teluk Bintuni, MK telah menetapkan hasilnya, yakni menolak gugatan yang diajukan AYO pasangan calon nomor urut 1. Selain itu, MK memerintahkan kepada penyelenggara pemilu di Bintuni, untuk segera menetapkan hasil penghitungan suara yang menyatakan kandidat pasangan nomor urut 2, Petrus Kasihiw – Matret Kokop sebagai pemenangnya.

Baca juga:  RSUD Teluk Bintuni Didorong Jadi Rumah Sakit Unggulan Papua Barat

Hasil dari pleno penetapan oleh KPUD, kata Arius, sudah dilaporkan ke DPRD Bintuni, DPRD Papua Barat serta Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.

“Saya sendiri yang mengantar dokumen itu. Selanjutnya untuk pelantikan, kami serahkan kepada pemerintah daerah. Pada prinsipnya, kami KPU sampai hari ini tidak ada informasi lain selain hasil putusan di MK untuk menetapkan pasangan calon terpilih,” kata Arius.

Baca juga:  Demo Guru Kontrak di Bintuni Diwarnai Insiden Pengancaman Wartawan

Ia kembali menegaskan bahwa tidak ada lembaga lain yang menangani sengketa pilkada selain MK. Dan keputusan MK adalah putusan tingkat pertama dan akhir.

“Apa yang sudah diputuskan di MK, tidak ada lagi proses hukum selanjutnya. MK dan MA ini beda ranahnya,” lanjut Arius. (LP5/red)

Latest articles

Kornelius Mangalik Aklamasi Jadi Ketua Ikatan Keluarga Toraja Papua Barat 2026-2031

0
TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Kornelius Mangalik kembali terpilih sebagai Ketua Ikatan Keluarga Toraja (IKT) Papua Barat periode 2026-2031. Kornelius terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah...

More like this

Teluk Bintuni, Penopang Energi Nasional yang Bertekad Menjadi Kota Pendidikan Unggul

TELUK BINTUNI, Linkpapua.id– Kabupaten Teluk Bintuni di Provinsi Papua Barat kian menjadi sorotan utama...

Bupati Teluk Bintuni Buka Turnamen Biliar Dandim Cup, Berhadiah Rp425 Juta

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy membuka Open Turnamen Biliar Dandim...

Mendikdasmen Abdul Mu’ti Resmikan Revitalisasi Satuan Pendidikan di Bintuni

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti meresmikan Revitalisasi...