MANOKWARI, Linkpapua.id-Raksasa Migas asal Inggris, British Petroleum (BP) menandatangani kontrak eksplorasi gas baru pada tiga wilayah kerja (WK) pada rabu 20/05/
2026 di ICE BSD Tangerang Jakarta. Berdasarkan 3 kontrak ini BP beserta anggota konsorsiumnya akan memulai eksplorasi untuk menemukan gas dan mengetahui besaran cadangannya pada 3 blok yakni blok bintuni, blok drawa dan blok barong, dari ketiga blok tersebut 2 diantaranya terletak di Teluk Bintuni Papua Barat yang berdekatan dengan wilayah kerja existing BP pada blok berau dan muturi.
Adapun wilayah kerja yang dioperasikan BP saat ini, telah dilakukan perpanjangan kontrak pada 2022, perpanjangan kontrak ini dilaksanakan 13 tahun lebih awal dari masa berakhirnya kontrak BP di Bintuni yaitu pada 2035, perpanjangan kontrak dengan masa berlaku 20 tahun secara otomatis memberi hak pengoperasian kepada BP hingga tahun 2055.
Menurut Alif Permana, S.H., CLD. ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM Golkar Papua Barat, ada hal penting dibalik perpanjangan kontrak BP tangguh yang berkenaan dengan hak daerah penghasil yakni ketentuan partisipasi kepemilikan saham bagi daerah melalui skema participating intersest (PI).
Menurutnya, Regulasi PI tertuang dalam Permen ESDM 37/2016 yang berarti secara hukum berlaku efektif bagi BP pada saat perpanjangan kontrak tahun 2022. BP sendiri telah memberikan ruang alokasi 10% dan telah di locked (dikunci) dalm klausul perpanjangan kontrak pada Desember 2022. Artinya dari sisi korporasi BP telah atau setidaknya telah menyatakan komitmen kewajiban penawaran saham 10% kepada daerah.
“Dari 2022 berarti sudah hampir 4 tahun saat ini eksekusi penawaran saham kepada daerah belum dilaksanakan. Menurut regulasi, pemda kabupaten yang wilayah administrasinya termasuk dalam wilayah kerja BP bersama dengan pemda provinsi harus menunjuk BUMD, BUMD tersebut harus BUMD yang steril dari kegiatan usaha lain, bisa dengan menggunakan BUMD yang ada atau dengan membentuk BUMD bersama (join) antara pemda kabupaten dan pemda provinsi,”ujarnya Jumat (22/5/2026).
Setelah terbentuk, maka SKK MIgas akan melakukan uji tuntas (due diligence) atas kalayakan BUMD sebagai penerima dan pengelola saham PI 10%.
Dikatakannya, Publik kini menuggu proses administratif yang ada di pemerintah rovinsi yang menjadi koordinator kabupaten penghasil dengan pemerintah pusat melalui SKK Migas, termasuk pembagian porsi saham BUMD antara pemerintah kabupaten dan pemerinth provinsi.
“Waktu 3 tahun lebih nampaknya bukan lagi keterlambatan yang wajar, perlu political will untuk merealisasikan kepemilikan saham daerah di dalam perseroan KKKS. Manfaat yang akan diperoleh dari kepemilikan saham dengan skema PI sangat besar, daerah akan langsung menerima deviden yang efektif berlaku sejak tahun pertama PI berjalan, singkatnya dari kepemilikan saham BUMD akan menerima langsung uang dari keuntungan bersih penjualan gas, diluar daripada hak DBH migas yang sudah ada,”tegas dia.
Deviden tersebut telah ditegaskan dalam perpanjangan kontrak akan diterima BUMD/daerah tanpa perlu daerah mengeluarkan uang untuk membeli saham BP, karena skema yang digunakan adalah skema talangan (carried interest) artinya pemda tidak perlu keluar uang dari APBD untuk membeli saham, harga saham yang dimiliki pemda/BUMD akan ditalangi oleh BP dan kemudian dipotong dari deviden setiap tahunnya sampai lunas.
Sehingga dengan skema ini daerah akan langsung menerima manfaat sejak pengalihan saham berlaku, dan pemda/BUMD bebas dari resiko finansial apabila BP mengalami penurunan produksi dan punya kewajiban utang ke pihak lain, pemda tidak akan menanggung beban utang karena pembayaran talangan hanya dilakukan jika ada keuntungan produksi.
“Diperlukan keseriusan dari pemprov untuk merealisasikan saham PI tersebut, mengingat kondisi keuangan negara yang sedang berhemat (efisiensi) terutama transfer ke daerah dan meningkatnya defisit APBN, deviden dari PI akan sangat membantu mengurangi beban fiskal kabupaten penghasil yang sudah cukup tertekan kuat dengan kondisi yang ada saat ini. Selain itu PI juga merupakan perwujudan kepemilikan nyata daerah atas sumber kekayaan alam yang terkandung di dalam tanahnya,”tutup Alif.(LP3/Red)








