Atasi Konflik Lahan di Bintuni, BPN  Perkenalkan Peran GTRA 

Published on

BINTUNI, Linkpapuabarat.com – Program pengendalian pertanahan di masyarakat diwujudkan pemerintah lewat berbagai terobosan. Salah satunya dengan pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). GTRA dibentuk guna menyelamatkan aset dan memutus konflik di masyarakat.

Di Teluk Bintuni, program GTRA juga tengah gencar disosialisasikan oleh Badan Pertanahan Nasional. BPN menyatakan, GTRA akan banyak berperan di masa-masa sulit pandemi.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Teluk Bintuni Bambang Sabta Nugraha menyatakan, peran GTRA pada masa Pandemi Covid-19 yakni, menggenjot program redistribusi aset dan pemberdayaan sebagai upaya riil untuk meningkatkan sektor produksi dan mengantisipasi terjadinya konflik.

Baca juga:  Porseni Pelajar Resmi Dibuka Sambut HUT Ke-22 Teluk Bintuni

Selanjutnya, berkontribusi memberikan hak atas tanah dan berperan dalam seruan Presiden Jokowi untuk menggenjot Program Padat Karya (PKT) yang dibutuhkan masyarakat.

“Kemudian, mengonsolidasi data lahan dengan tingkat eksekutabilitas tinggi serta persiapan perancangan pemberdayaan tanah telantar, eks-Hak Guna Usaha (HGU), pelepasan kawasan hutan, dan membangun peta komoditas berdasarkan klaster,” katanya.

Kementerian ATR/BPN pun berperan untuk melibatkan setiap para pemangku kepentingan yang terlibat untuk menanam rasa kepemilikan.

Sementara di program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Teluk Bintuni akan menerima sedikitnya 1.600 kuota untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di tahun 2021. Selain tujuan legalitas, program ini juga bisa meminimalisir sengketa lahan.

Baca juga:  Alumni P2TIM Petrotekno Meninggal Tak Wajar, Bupati Bintuni Siapkan Bantuan Hukum

“Sekarang program ini tahapannya baru melakukan penyuluhan. Dijadwalkan minggu depan akan dilakukan pendataan dan pengukuran,” ujar Bambang.

Dikatakan Bambang, program tidak 100 persen gratis. Namun akan diberikan beberapa kemudahan pada tahapan tertentu. Di antaranya pendataan dan pengukuran tanahnya yang dibiayai oleh masyarakat biasanya termasuk patok dan materai.

Bambang menjelaskan, program PTLS bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Agar masyarakat memiliki kekuatan legalitas atas lahannya.

“Kan kebanyakan masyarakat di Bintuni ini belum banyak yang bersertifikat, tujuan sertifikat adalah kepastian hak, dan kalau sudah bersertifikat pastinya tidak akan ada hal-hal di kemudian hari,” terangnya.

Baca juga:  165 UMKM Teluk Bintuni dapat Bantuan Tenda dan Stimulus Rp1 Juta

Bambang mengaku menerima banyak informasi mengenai sengketa lahan di Bintuni. Seperti kasus jual di atas jual.

Saat disinggung selama ini apakah ada pengaduan dari masyarakat menyangkut sengketa tanah? Bambang menjelaskan selama bertugas sebulan terakhir, baru ada satu pengaduan dari masyarakat, yang indikasinya tentang penyerobotan tanah,

“Sementara kita telah melakukan mediasi tahap pertama, dan akan dilakukan mediasi tahap kedua 24 Maret yang akan datang,” tuturnya. (LPB5/red)

Latest articles

Pemkab Manokwari Siapkan Digitalisasi Pajak untuk Perkuat PAD

0
MANOKWARI, Linkpapua.id-Pemerintah Kabupaten Manokwari menyiapkan sejumlah strategi untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menjaga kapasitas fiskal daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Bupati...

More like this

Bupati Bintuni Sambut 251 Prajurit Satgas Yonif 147, Tekankan Pendekatan Humanis

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy menyambut 251 personel Satgas Kewilayahan...

SOKSI Dorong Pemkab Teluk Bintuni Maksimalkan PAD dari Perusahaan Migas

MANOKWARI, Linkpapua.id-Dewan Pimpinan Cabang Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depicab Soksi) Kabupaten Teluk Bintuni...

Soksi Teluk Bintuni Sambut Baik Terpilihnya Ayor Kosepa Pimpin Golkar Teluk Bintuni

MANOKWARI, Linkpapua.id – Wakil Ketua Depidar Soksi Teluk Bintuni, Kahar Refideso, menyambut baik terpilihnya...