Bandel soal limbah, 5 Perusahaan diberi sangsi administrasi paksaan pemerintah

Published on

MANOKWARI,Linkpapuabarat.com- Di kabupaten Manokwari, tercacat ada 5 perusahaan yang diberi sangsi karena tidak mengelola limbahnya dengan baik atau sesuai standard.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, kerusakan lingkungan dan keanekaragaman hayati Dinas Lingkuhan Hidup (DLH) Manokwari Yohanes Ada Lebang menyampaikan sanksi yang diberikan baru berupa teguran.

“Sanksi yang diberikan ada beberapa tahap sesuai ketaatan. Jika tidak memberikan laporan tiap tiga bulan dan enam bulan saja bisa dikenakan sanksi  administrasi berupa teguran lisan, sanksi paksaan pemerintah, sanksi penindakan berupa pencabutan ijin hingga penutupan usaha.

Baca juga:  Operasi Satlantas Manokwari, Pengemudi yang Merokok Kena Teguran

Saat ini sudah ada 5 perusahaan atau tempat usaha yang diberikan sanksi adminitraskli paksaan pemerintah. Tapi kalau masih melanggar sanksinya bisa ditingkatkan,”ungkap Lebang belum lama ini.

Baca juga:  Polresta Manokwari Juara II Lomba Video Kreatif Kompolnas "Polisi: Benci, tapi Rindu"

Ditambahkan Lembang, setiap perusahaan atau pengusaha wajib memperhatikan standarirasi limbah domestik. Jika limbah menyebabkan pencemaran lingkungan, yang melanggar juga terancam sanksi pidana. Meskipun begitu pihaknya terus melakukan upaya pembinaan.

“Setiap yang memiliki usaha yang berdampak menghasilkan limbah maka harus mengurus ijin lingkungan. Ini juga tanggung jawab kita agar bisa menjaga lingkungan. Jika lingkungan tidak dijaga maka bisa merusak lingkungan yang berdampak ke air dan tanah yang ujung-ujungnya orang sekitar akan merasakan langsung akibatnya. Ini yang seharusnya disadari oleh pelaku usaha bahwa lingkungan sangat penting tidak hanya sekedar menjalankan usahanya,” pungkas Lebang. (LPB3/red).

Latest articles

Menkum Supratman Resmikan 2.025 Posbankum di Papua Barat-PBD, Bantuan Hukum Gratis...

0
SORONG, LinkPapua.id – Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas meresmikan ribuan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) tingkat kampung dan kelurahan di Papua Barat dan...

More like this

Bupati Hermus: Renstra OPD 2025-2029 Fokus Atasi Kemiskinan di Manokwari

MANOKWARI, linkpapua.id-Bupati Manokwari, Hermus Indou, meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah...

Pemkab Manokwari Susun Renstra OPD 2025-2029 Berbasis Kebutuhan Masyarakat

MANOKWARI, Linkpapua.id– Bupati Manokwari, Hermus Indou, meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyusun Rencana...

Khawatir Biaya Berobat TBC Mahal, Pasien di Manokwari Terbantu Layanan JKN Gratis

MANOKWARI, LinkPapua.id – Seorang pasien penderita Tuberkulosis (TBC) bernama Rolandra May (26) di Manokwari,...