Bapenda Papua Barat Perpanjang Program Penghapusan Denda Pajak Hingga 20 Desember 

Published on

MANOKWARI,Linkpapua.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat memperpanjang masa penghapusan denda pajak hingga 20 Desember 2024. Skema perpanjangan denda ini juga mencakup sejumlah item lainnya.

Di antaranya penghapusan sanksi administrasi, denda kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor atas pemilik kedua (BBNKBII).

Kepala Bapenda Papua Barat Bachri Yasin mengatakan, alasan dilakukannya perpanjangan yaitu atas permintaan masyarakat. Selain itu akan dilakukan pendataan ulang kendaraan yang masih aktif dalam kedinasan.

“Permintaan masyarakat terkait perpanjangan ini karena menurut mereka keadaan keuangannya yang belum siap sehingga meminta dilakukan perpanjangan. Selain itu kendaraan plat merah yang sudah selesai tugas kedinasannya atau kendaraan yang pemiliknya berpindah ke kabupaten lain dan masih beroperasi sehingga masih dituntut membayar pajaknya,” ujar Yasin usai mengikuti apel di kantor Gubernur Papua Barat, Jumat (8/11/2024).

Baca juga:  Dominggus Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gereja GKI Betel Bremi, Sumbang 500 Sak Semen

Menurutnya, saat ini Bapenda Papua Barat dan BPKAD bidang aset kabupaten se-Papua Barat sedang merekonsiliasi data kendaraan plat merah yang hingga saat ini belum selesai.

Baca juga:  Pj Ketua TP PKK Papua Barat Ingatkan Pentingnya Budi Pekerti dan Budaya Lokal

Yasin mengatakan bahwa dari hasil rekonsiliasi akan diketahui berapa jumlah kendaraan yang menjadi kewajiban masing-masing kabupaten untuk membayar pajaknya. Untuk data rekonsiliasi Kabupaten Manokwari Selatan sudah selesai sementara kabupaten lainnya masih dalam proses.

Harapannya setelah selesai rekonsiliasi barulah kabupaten bisa membayar dan hal itu juga merupakan salah satu rekomendasi dari KPK. Sehingga sesuai arahan Pj gubernur maka dilakukan perpanjangan.

Selain itu, kabupaten-kabupaten akan menginput kembali kendaraan yang masih aktif digunakan dan kendaraan yang sudah tidak aktif. Dikatakan bahwa jangan sampai kendaraan sudah tidak digunakan dinas tetapi masih di tanggung pajaknya.

Baca juga:  Dinas Kesehatan Pegaf Gencarkan Germas Cegah Stunting sejak Dini

Yasin mengharapkan program perpanjangan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat. Kendaraan-kendaraan yang yang masih menggunakan plat luar Papua Barat diminta agar segera mengubah plat menjadi PB.

“Selain itu yang memiliki kendaraan atas nama orang ke 2 dapat diganti menjadi nama pribadi. Tentunya ini adalah momen yang sangat baik bagi yang membeli kendaraan seken,” Imbuhnya.(LP14/red)

Latest articles

Ekonomi Papua Barat Tumbuh 3,41 Persen, PDRB Tembus Rp21.113,16 Miliar

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Ekonomi Papua Barat tumbuh 3,41 persen secara tahunan (year on year/y-on-y) pada triwulan II 2026. Nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB)...

More like this

Ekonomi Papua Barat Tumbuh 3,41 Persen, PDRB Tembus Rp21.113,16 Miliar

MANOKWARI, LinkPapua.id – Ekonomi Papua Barat tumbuh 3,41 persen secara tahunan (year on year/y-on-y)...

Gubernur Papua Barat Keluarkan Edaran Kesiapsiagaan Karhutla dan Antisipasi El Nino 2027

MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/1344/GPB/2026 tentang...

Peringati HUT ke-78 Polwan, Polda Papua Barat Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Lewat Aksi Sosial

MANOKWARI, Linkpapua.id-Dalam rangka menyongsong Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Polisi Wanita (Polwan) Republik Indonesia...