28 C
Manokwari
Rabu, Februari 11, 2026
28 C
Manokwari

Search for an article

More

    Belum Ada Tersangka, Kejari Manokwari Pertanyakan Kasus Korupsi BOK Puskesmas Amban

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Kejari Manokwari mempertanyakan kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Amban, Kabupaten Manokwari yang belum juga ada tersangka. Padahal,

    surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) sudah dua kali diterima kejati dari Polresta Manokwari.

    Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manokwari mengaku SPDP perkara yang ditangani penyidik Polresta Manokwari itu sudah tiga kali mereka terima. Hanya saja, dalam SPDP tak tercantum nama tersangka.

    “Tiga kali SPDP Kami terima, terakhir Minggu kemarin cuma SPDP tanpa tersangka,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Manokwari Asrul, Kamis (20/2/2025).

    Asrul mengatakan dua SPDP sebelumnya terkait kasus BOK Puskesmas Amban terpaksa jaksa kembalikan ke penyidik karena tidak memuat nama Tersangka.

    “Kalau dalam waktu 2×30 hari tidak ada kepastian ya kita kembalikan,” ujarnya.

    Untuk SPDP yang baru dikirim ke Jaksa, Ia menyebut akan dilihat perkembangan selama 14 Hari.

    “Kalau tidak ada perkembangan sesuai SOP kami ya kita kembalikan (ke penyidik polres),” ucap Asrul.

    Terpisah Kepala Satuan Reserse Kriminal Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Raja Napitupulu menyebut bahwa penyidik sudah melakukan pemeriksaan saksi Ahli. Pihaknya akan segera menetapkan tersangka.

    “Sudah dilakukan pemeriksaan saksi ahli dari BPKP kemarin Selasa (18/2), habis pemeriksaan nanti kita gelarkan baru tetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim AKP Raja Napitupulu.

    Pemeriksaan saksi ahli ini berkaitan dengan dikeluarkannya hasil penghitungan kerugian negara penggunaan dana BOK di Puskesmas Amban Tahun 2021 dengan nilai total Rp750 juta. Di mana terdapat kerugian negara mencapai Rp400 juta.

    “Kalau sudah penetapan tersangka nanti kita rilis,” ucapnya.

    Napitupulu menambahkan bahwa dalam dugaan perkara korupsi BOK di Puskesmas Amban pihaknya sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

    Perkara dugaan korupsi ini ditangani oleh Satreskrim Polresta Manokwari sudah sekitar tiga kepala satuan reserse kriminal. Terdapat upaya pengembalian kerugian negara

    “Informasi dari anggota kan mereka (pihak terlapor) diberikan kesempatan 60 Hari untuk mengembalikan tapi kan yang bersangkutan tak ada makanya kita lanjutkan penyidikan,” kata Napitupulu. (LP2/Red)

    Latest articles

    Kabar Baik! Angka Pengangguran di Papua Barat Menyusut, Kini Sisa 4,34%

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.id - Kabar menggembirakan datang dari sektor ketenagakerjaan di Provinsi Papua Barat pada akhir tahun 2025. Tingkat pengangguran tercatat mengalami penurunan jika dibandingkan...

    More like this

    Kabar Baik! Angka Pengangguran di Papua Barat Menyusut, Kini Sisa 4,34%

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Kabar menggembirakan datang dari sektor ketenagakerjaan di Provinsi Papua Barat pada...

    Angka Kemiskinan Papua Barat Turun Jadi 19,58%, Berkurang 4,5 Ribu Orang

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data terbaru mengenai kondisi ekonomi di...

    Bantu UMKM Maybrat, OJK Dorong Warga Gunakan Akses Pembiayaan Formal

    MAYBRAT, LinkPapua.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua Barat dan Papua Barat Daya mendorong...
    Exit mobile version