29 C
Manokwari
Kamis, Oktober 16, 2025
29 C
Manokwari
More

    BNN Papua Barat Gagalkan Penyelundupan Narkotika Lintas Daerah, Ganja Milik Bandar Lama

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Barat menggagalkan penyelundupan narkotika golongan 1 jenis ganja asal Jayapura, Papua, tujuan Sorong, Papua Barat.

    Kepala Bagian Umum BNN Papua Barat, Rohmansyah, mengatakan penyelundupan ganja kering seberat 827,6 gram itu diamankan dari tangan tersangka berinisial R (26) di atas KM Ciremai saat sandar di Pelabuhan Manokwari pada Senin (6/9/2021) lalu.

    “R adalah seorang kurir dan merupakan jaringan peredaran dari LR, seorang bandar yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) BNN Papua Barat. Penangkapan tersangka R saat itu dilakukan bersama dengan pihak Bea Cukai Manokwari,” kata Rohmansyah kepada sejumlah wartawan, Kamis (16/9/2021).

    Baca juga:  Proses Hukum Oknum Polisi Narkoba, Kepala BNN Papua Sebut Masih Bergulir

    Rohmansyah menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka R berawal dari diterimanya informasi oleh tim penindakan BNN mengenai adanya penyelundupan tersebut. Dari informasi itu, tim kemudian melakukan penyisiran di atas kapal.

    “Sekiranya pukul 15.30 WIT, tim berhasil membekuk R di dek lima tengah. Dari tangan R kemudian ditemukan barang bukti berupa ganja kering siap edar yang dikemas dalam 42 bungkus plastik bening,” beber Rohmansyah.

    Baca juga:  Tak Hadiri Pembahasan Honorer, BKD Papua Barat Dinilai tak Hormati DPR

    Lanjut Rohmansyah, hasil pemeriksaan tim diketahui bahwa ganja kering seberat 827,6 gram itu diselundupkan dari Jayapura, Papua, dan akan diedarkan di Sorong, Papua Barat. Barang bukti psikotropika yang mengandung tetrahidrokanabinol dan kanabidiol itu juga diketahui milik LR yang merupakan DPO BNN Papua Barat sejak 2016 silam.

    Baca juga:  30 Hari ke Depan, BPK Periksa Keuangan Pemprov Papua Barat 2022

    “Jadi berdasarkan hasil pengembangan tim penyidik, R ini memang hanya seorang kurir karena hasil pemeriksaan urine pun menujukan hasil negatif,” ujar Rohmansyah.

    Atas perbuatan tersebut, R dijerat melanggar Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun penjara dan/atau pidana semur hidup. (LP7/Red)

    Latest articles

    Revisi RTRW Papua Barat Fokus Tata Batas Wilayah dan Pemberdayaan Adat

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mempercepat revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025-2044. Revisi ini difokuskan pada penataan batas wilayah dan...

    More like this

    Revisi RTRW Papua Barat Fokus Tata Batas Wilayah dan Pemberdayaan Adat

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mempercepat revisi Rencana Tata Ruang Wilayah...

    Pemprov Papua Barat Percepat Revisi RTRW 2025-2044, Target Rampung 2026

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mempercepat revisi Rencana Tata Ruang Wilayah...

    PELNI sulap KM Sinabung jadi hotel, Siap Muat Lebih Dari Seribu Penumpang

    MANOKWARI, Linkpapua.id-PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) menyulap KM Sinabung menjadi hotel terapung berkapasitas 1.800...