29 C
Manokwari
Kamis, Februari 12, 2026
29 C
Manokwari
More

    BPJS Ketenagakerjaan Papua Barat rangkul Pemda lindungi pekerja rentan

    Published on

    MANOKWARI,Linkpapuabarat.com-BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Papua Barat akan terus merangkul pemerintah daerah untuk melindungi para pekerja rentan.

    Kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua Barat Mince Watu, Kamis (10/12), mengatakan saat ini sudah 80 ribu lebih pekerja rentan yang mengantongi kartu BPJamsostek. Iuran kepesertaan mereka dibayar oleh pemerintah daerah.

    “Ada 20 ribu pekerja rentan di Raja Ampat iuranya ditanggung pemerintah daerah, Pemkab Sorong kurang menanggung kurang lebih 5 ribu pekerja dan Pemprov Papua Barat 52.317 pekerja,” sebutnya.

    Baca juga:  Papua Barat Rawan Bencana, BPBD Siapkan Strategi Antisipasi Cepat

    Menurutnya sudah ada beberapa kabupaten dan kota di Papua Barat yang memiliki peraturan daerah (Perda) tentang perlindungan pekerja rentan, diantaranya Kabupaten Sorong, Raja Ampat, Kota Sorong serta Fakfak. Kabupaten Manokwari, Kaimana dan Tambrow sedang dalam proses.

    Pihaknya menginginkan 100 persen pekerja rentan di provinsi ini mendapat perlindungan. Koordinasi akan terus dilakukan dengan pemerintah daerah.

    Baca juga:  Serapan Anggaran Papua Barat Seret, Lakotani: Kalau Tak Mampu, Geser!

    Untuk menjaga kepatuhan penanggung iuran pihaknya bekerja sama dengan Kejaksaan. Saat ada masalah, Kejaksaan siap memberikan pendampingan dan bantuan hukum.

    “Untuk pemerintah daerah selama ini sangat patuh. Iuran dibayarkan rutin setiap tahun,” kata Watu seraya mmenjelaskan dalam kepesertaan ini pekerja akan dapat banyak fasilitas perlindungan.

    Jika mengalami kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung biaya pengobatan. Jika meninggal akibat kecelakaan kerja pihaknya akan memberikan santunan melalui ahli waris.

    Baca juga:  Mudik ke Kampung Halaman, Waterpauw Kenang Masa Kecil dan Perjuangan Sang Ayah

    Satunan yang diberikan sebesar 48 kali upah jika meninggal, biaya pemakaman Rp10 juta serta santunan berkala sebesar Rp 12 juta. Jika yang bersangkutan memiliki anak, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan beasiswa untuk dua anak hingga lulus kuliah.

    Jika peserta meninggal karena sakit atau bunuh diri BPJS Ketenagakerjaan akan tetap memberikan santunan sebesar Rp42 juta. (LPB1/red)

    Latest articles

    Pemda Manokwari Kawal Tuntutan Masyarakat Soal Pemanfaatan air Pabrik Semen

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id-Pemerintah Provinsi Papua Barat bersama Pemerintah Kabupaten Manokwari memfasilitasi pembahasan penyelesaian aksi pemalangan terhadap PT Conch Papua Cement yang dilakukan oleh kelompok masyarakat...

    More like this

    WRI Indonesia Dorong Ekonomi Hijau Jadi Peluang Baru Masyarakat Papua

    MANOKWARI, LinkPapua.id - World Resources Institute (WRI) Indonesia mendorong penerapan ekonomi hijau sebagai mesin...

    Dominggus Ajak 6 Provinsi di Papua Sinergi Garap Pembangunan Rendah Karbon

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengajak enam provinsi di tanah Papua...

    Kanwil Kemenkum Pabar Harmonisasi Ranperbup Program Satu Milyar Satu Kampung Kaimana

    MANOKWARI, Linkpapua.id– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat memfasilitasi kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati...