TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, menyoroti ketentuan pembagian dana bagi hasil (DBH) migas dalam Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 22 Tahun 2022. Ia menilai aturan itu tidak adil karena Teluk Bintuni hanya mendapat jatah 22 persen meski menjadi daerah penghasil dan pengolah migas terbesar di Indonesia.
“Ini yang menurut kami sungguh tidak adil dan perlunya revisi Perdasus 22/2022. Teluk Bintuni sebagai daerah penghasil dan pengolah, hanya disebut sebagai daerah terdampak dengan alokasi pembagian 22 persen. Teluk Bintuni ini daerah penghasil, pengolah sekaligus daerah terdampak,” kata Yohanis dalam rapat bersama Komisi XII DPR RI, Gubernur Papua Barat, Kapolda, dan para bupati se-Papua Barat di Manokwari, Senin (27/10/2025).
Yohanis meminta agar Perdasus 22/2022 tentang Pembagian, Pengelolaan, dan Penatausahaan Dana Bagi Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Alam dalam rangka Otonomi Khusus (Otsus) Papua Barat segera direvisi. Ia menegaskan pembagian dana saat ini tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan asas by origin.
Menurutnya, Teluk Bintuni menyumbang sekitar sepertiga dari total produksi gas nasional setelah beroperasinya Train 3 LNG Tangguh. Namun, pembagian DBH migas dan tambahan DBH Otsus justru lebih besar diterima provinsi dan enam kabupaten lain di Papua Barat.
Dalam perhitungan tambahan DBH Otsus sebesar 54,5 persen, Teluk Bintuni hanya mendapat 12 persen, sementara provinsi dan enam kabupaten lain menguasai 42,5 persen. Jika dijadikan 100 persen, jatah Bintuni hanya 22,02 persen, sedangkan sisanya 77,98 persen dinikmati daerah lain.
Yohanis memaparkan bahwa Perdasus 22/2022 juga menimbulkan ketimpangan dalam pembagian DBH gas bumi. Dari alokasi 70 persen untuk pemerintah daerah sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022, Teluk Bintuni sebagai daerah penghasil dan pengolah hanya mendapat 14,5 persen dari DBH gas bumi, sementara provinsi dan enam kabupaten lain memperoleh 16 persen.
Dalam tambahan DBH gas bumi sebesar 39,5 persen, Teluk Bintuni hanya mendapat 10 persen, jauh di bawah alokasi 29,5 persen untuk provinsi dan enam kabupaten lain. Jika dijadikan 100 persen, Bintuni hanya kebagian 25,32 persen, sedangkan sisanya 74,68 persen dinikmati daerah lain.
“Sehubungan dengan fakta-fakta ini, maka kami pandang perlu meninjau kembali Perdasus 22/2022, dan kami usulkan agar Perdasus 22/2022 ini direvisi. Pembagian ini tidak adil, dan tidak memenuhi azas by origin,” ucapnya. (LP5/red)
