Buronan Kasus Korupsi Dermaga Yarmatun Ditangkap di Jakarta

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.com – Rendi Firmansyah Rahakbau (RFYR), buronan kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan tiang pancang Dermaga Yarmatun di Kampung Sough, Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, berhasil ditangkap di Rawa Badak Koja, Jakarta Utara.

Tim Tabur Tuai Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang mem-back up Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat berhasil menangkap tersangka korupsi senilai Rp3,8 miliar itu.

Baca juga:  Kejati Papua Barat Diminta Segera Lelang Barang Bukti Kayu dan BBM di Rupbasan

Kepala Kejati Papua Barat, Harli Siregar, mengungkapkan tim penyidik telah memanggil RFYR sebanyak tiga kali untuk diperiksa sebagai saksi, tetapi tidak pernah memenuhi panggilan.

“RFYR tidak pernah memenuhi panggilan sehingga dimasukkan dalam DPO (daftar pencarian orang) Kejati Papua Barat,” kata Harli, Jumat (27/10/2023).

Sejak ditetapkan sebagai DPO, Tim Tabur Kejagung bekerja sama Kejati Papua Barat terus melakukan pencarian dan pelacakan dari Manokwari, Sorong, Raja Ampat, Bali, hingga Jakarta.

Baca juga:  Ketua KNPI Mansel Suarakan Pilkada Damai: Mari Bertarung Gagasan! 

“Sehari sebelumnya Tim Tabur Kejagung mengintensifkan pencarian dan berhasil menemukan lalu mengamankan RFYR di Jakarta. Saat ini yang bersangkutan masih diamankan dan ditempatkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya dibawa ke Manokwari guna kepentingan penyidikan,” beber Harli.

Baca juga:  Kejati Papua Barat Sidik 4 Kasus Korupsi Bernilai Puluhan Miliar

Kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan tiang pancang Dermaga Yarmatun melibatkan empat pelaku, termasuk mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Papua Barat, mantan Kepala Bidang Pelayaran Dishub Papua Barat, dan pemilik CV Kasih yang saat ini telah dihukum.

Peran RFYR adalah sebagai pihak yang meminjam perusahaan CV Kasih untuk mengerjakan proyek pengadaan tiang pancang tersebut. (LP2/Red)

Latest articles

Polda Papua Barat Menetapkan 2 Tersangka Pembunuhan Presenter TVRI Yanto Idorway

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan presenter TVRI Papua Yanto Idorway. Kedua tersangka yakni Petra...

More like this

Polda Papua Barat Menetapkan 2 Tersangka Pembunuhan Presenter TVRI Yanto Idorway

MANOKWARI, LinkPapua.id – Penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan...

APBD Perubahan Manokwari 2026: Belanja Modal Naik, Belanja Transfer Turun

MANOKWARI, Linkpapua.id-Pemerintah Kabupaten Manokwari mengusulkan perubahan kebijakan belanja daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2026....

DPRK Manokwari Dorong Perubahan APBD 2026 Perkuat Pelayanan Publik

MANOKWARI, Linkpapua.id- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari mulai...