27.7 C
Manokwari
Rabu, Agustus 6, 2025
27.7 C
Manokwari
More

    Calon Anggota Bawaslu Teluk Bintuni Bantah Tudingan Kader Partai, Minta Klarifikasi

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Jhon Felix Putnarubun, calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Teluk Bintuni, menanggapi surat pengaduan yang diajukan Komunitas Pegiat Pemilu Demokrasi Papua Barat, yang ditujukan kepada Bawaslu RI tertanggal 6 Agustus 2023.

    Surat pengaduan tersebut menyebutkan Putnarubun masih merupakan anggota atau kader aktif Partai Persatuan Pembangunan (PBB).

    Putnarubun dengan tegas membantah hal tersebut. Ia menyatakan surat pengaduan itu adalah sebuah kesalahan dan kekeliruan.

    “Jadi, tolong jangan cari-cari masalah! Subtansi yang ditujukan ini saya pikir sebuah kekeliruan,” uajar Putnarubun dalam rilis yang diterima LinkPapua.com, Selasa (8/8/2023).

    Baca juga:  Waterpauw Resmi Mendaftar Bakal Calon Ketua Golkar Papua Barat

    Meski demikian, Putnarubun mengapresiasi proses dan tahapan yang telah berlangsung, termasuk pemberitaan salah satu media massa pada 7 Agustus 2023 mengenai tiga calon anggota Bawaslu yang diduga bermasalah.

    Ia mengakui namanya salah disebut dalam berita tersebut. Namun, ia menegaskan dirinya memiliki hak untuk memberikan klarifikasi sebagai warga negara yang memiliki kesempatan yang sama di mata hukum.

    Putnarubun menjelaskan tudingan yang menyebutkan bahwa ia masih merupakan anggota PBB Teluk Bintuni adalah keliru.

    Baca juga:  DPRK Manokwari Tetapkan Tatib Periode 2024-2029

    Ia memaparkan kriteria yang diperlukan untuk memenuhi ketentuan sebagai calon anggota Bawaslu, termasuk mengundurkan diri dari partai politik serta ketentuan-ketentuan yang diatur perundang-undangan yang berlaku.

    Selanjutnya, Putnarubun menegaskan semua tahapan seleksi yang dilakukan panitia seleksi berlangsung secara transparan dan profesional, sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia mengecam penyampaian tudingan tanpa klarifikasi sebelumnya sebagai bentuk pembunuhan karakter yang berlebihan.

    Ia juga meminta agar pihak yang mengajukan surat pengaduan untuk segera menarik tudingan dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka jika tuduhannya terbukti tidak benar.

    Baca juga:  Polda Papua Barat Gelar Lomba Menembak Sambut Hari Bhayangkara ke-79

    Pasal 317 KUHP menjadi dasar hukum yang diacu Putnarubun menyebut barang siapa dengan sengaja menyebarkan informasi palsu yang merugikan nama baik seseorang dapat dikenai hukuman penjara.

    Putnarubun berharap proses berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang ditetapkan Bawaslu RI. “Harapan saya, kita serahkan saja sesuai mekanisme dan aturan main yang akan diambil Bawaslu RI di Jakarta,” katanya. (*/Red)

    Latest articles

    Polres Bintuni Bareng Tokoh Masyarakat-Adat Bagikan Ratusan Bendera Sambut 17 Agustus

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Polres Teluk Bintuni, Papua Barat, bersama tokoh masyarakat, pemuda, dan tokoh adat membagikan ratusan bendera merah putih ke pengguna jalan....

    More like this

    Polres Bintuni Bareng Tokoh Masyarakat-Adat Bagikan Ratusan Bendera Sambut 17 Agustus

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Polres Teluk Bintuni, Papua Barat, bersama tokoh masyarakat, pemuda, dan...

    Pemkamp Boni Raja Ampat Bangun Jalan 900 Meter, Warga Gotong Royong

    RAJA AMPAT, LinkPapua.id - Pemerintah Kampung (Pemkamp) Boni di Distrik Wawarbomi, Kabupaten Raja Ampat,...

    Mutasi Besar Polri: Komjen Dedi Prasetyo Jadi Wakapolri, 7 Kapolda Diganti

    JAKARTA, LinkPapua.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi besar-besaran di tubuh Polri....