Dana Hibah Pilkada, Kejari Fakfak Periksa Dua Bendahara KPU

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Fakfak, Papua Barat, telah melakukan pemeriksaan terhadap dua bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Fakfak terkait dugaan korupsi dana hibah pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020.

“Setelah bendahara APBD diperiksa, kemarin Jumat (17/6/2022), kami memanggil bendahara APBN di KPU Fakfak berinisial YCN untuk diperiksa,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Fakfak, Pirly M. Momonga, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (20/6/2022).

Baca juga:  Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Randis BPBD Teluk Bintuni Naik ke Penyidikan

Pirly mengungkapkan pihaknya juga telah menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap mantan sekretaris dan juga komisioner KPU Fakfak. “Kita sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan sekretaris, namun yang bersangkutan beralasan bahwa masih berobat di Manokwari karena sakit,” ucapnya.

Pirly juga mengomentari soal audit yang tengah dilakukan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terkait anggaran pilkada Fakfak. “Audit internal yang dilakukan APIP KPU itu mungkin berkaitan dengan LPJ triwulan akhir tahun 2021 dan triwulan awal tahun 2022, sedangkan yang kita lakukan penyelidikan ini tahun 2020 dan triwulan I tahun 2021 yang sudah selesai di audit,” tuturnya.

Baca juga:  Polisi Periksa Pejabat KPU Fakfak, Usut Dugaan Korupsi Dana Pilkada Rp39 Miliar

Pirly mengatakan pihaknya akan meminta auditor untuk melakukan pemeriksaan perhitungan kerugian negara. “Dalam waktu dekat kita akan minta auditor, entah dari BPK ataupun BPKP, untuk melakukan perhitungan kerugian negara,” bebernya.

Baca juga:  Satlantas Polresta Manokwari Tingkatkan Pengaturan Lalu Lintas di Pusat Perbelanjaan

Sebelumnya, penyidik Kejari Fakfak, Kamis (16/6/2022), menyita sedikitnya 50 bundel dokumen LPJ dana hibah pilkada Fakfak 2020. Penyitaan dilakukan setelah tim penyidik menggeledah ruangan kerja bendahara KPU Fakfak.

Penggeledahan yang dilakukan sebagai upaya paksa mencari barang bukti pendukung untuk menentukan soal siapa tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pilkada. (LP2/Red)

Latest articles

Sekda Papua Barat Ingatkan ASN Jadikan Al-Qur’an Pedoman Kerja dan Hidup

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat Ali Baham Temongmere mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) menjadikan nilai Al-Qur'an sebagai...

More like this

Peredaran Sabu di Prafi Terungkap, Pria 36 Tahun Ditangkap Polisi

MANOKWARI, Linkpapua.id – Tim Opsnal Satuan Sat Resnarkoba Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus tindak...

Polda Papua Barat Tegaskan Akan Tindak Tegas Jika Ada Anggota Terlibat Tambang Ilegal

MANOKWARI, Linkpapua.id-Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Trihadi Kuncahyo, A.Md., S.E. menanggapi pemberitaan...

Ketua DPRP Papua Barat Minta Perketat Pengawasan Objek Wisata Pegaf Buntut Wisatawan Hilang

MANOKWARI, LinkPapua.id – Ketua DPRP Papua Barat Orgenes Wonggor meminta pemerintah memperketat pengawasan dan...