Deadline Hari Ini 9 Mei, Honorer Papua Barat Tak Setor Berkas Otomatis Gugur

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.com – Tenaga honorer di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat yang tidak mengumpulkan berkas hingga hari ini, Jumat (9/5/2025), dipastikan otomatis gugur dari proses seleksi. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Barat menegaskan tidak ada toleransi tambahan waktu dalam pengumpulan berkas.

Kepala BKD Papua Barat, Herman Sayori, menyatakan batas waktu pengumpulan berkas telah diumumkan sejak jauh hari dan hari ini menjadi tenggat terakhir tanpa kompromi.

Baca juga:  Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1446 H Jatuh 31 Maret 2025

“Setelah hari ini pengumpulan berkas ditutup. Jika ada yang gugur, maka jangan menyalahkan kami pihak BKD karena BKD telah mengeluarkan pengumuman dari seminggu sebelumya. Jika telah gugur, maka salahkan diri sendiri yang tidak memanfaatkan waktu dengan sebaik mungkin,” ujarnya kepada wartawan di kantor Gubernur Papua Barat, Jumat (9/5/2025).

Namun demikian, BKD masih memberikan ruang bagi tenaga honorer yang telah mengumpulkan berkas, tetapi ditemukan kekurangan atau kekeliruan. Mereka diberi kesempatan untuk memperbaiki dan melengkapi dokumen sebelum dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan selanjutnya ke KemenPAN-RB.

Baca juga:  Pansus DPR Papua Barat Temukan LKPJ Pemprov 2024 Tak Sesuai Fakta Lapangan

“Jadi, setelah kami menginput berkas yang dikumpulkan selama seminggu ini, kami laporkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum diteruskan ke KemenPAN-RB,” katanya.

Data honorer yang masuk akan kembali diseleksi KemenPAN-RB berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan. Setelah nama-nama yang lolos dikembalikan ke BKD, status kepegawaian akan ditetapkan berdasarkan usia.

Baca juga:  Pj Gubernur Papua Barat Pimpin Rakor Terkait Serangkaian Insiden di Fakfak

“Setelah kami memperoleh nama-nama baru kami bisa menetapkan, di mana yang berusia 35 ke bawah akan menjadi Aparatur Negeri Sipil (PNS) dan yang memiliki usia diatas 35 akan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” jelas Herman. (LP14/red)

Latest articles

Warga Papua Barat Tersebar di Gunung hingga Pesisir, Pemprov Minta KPU...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyesuaikan standar pelayanan kepemiluan dengan kondisi masyarakat yang tersebar di wilayah...

More like this

Warga Papua Barat Tersebar di Gunung hingga Pesisir, Pemprov Minta KPU Adaptif

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyesuaikan...

PHMJ GKI Nazaret Fanindi Pantai Aktif Beri Masukan Draf Amandemen Tata Gereja 2027

MANOKWARI, Linkpapua.id-Ketua PHMJ GKI Nazaret Fanindi Pantai, pdt Lenny M. M. Key Matatula, S.Th didampingi...

Jalan Kampung Ambon-Sarina Mulai Dibangun, Pemkab Manokwari Kejar Pemerataan Infrastruktur

MANOKWARI, Linkpapua.id – Pemerintah Kabupaten Manokwari melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan...