MANOKWARI, LinkPapua.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Papua Barat akan menertibkan mobil Hilux yang masih menggunakan pelat nomor luar daerah dan menyiapkan opsi pembatasan BBM. Kebijakan ini ditempuh untuk memastikan pajak kendaraan bermotor berkontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD) Papua Barat.
“Kalau pajaknya dibayar di luar daerah, tentu tidak memberi manfaat bagi Papua Barat,” kata Plt Kepala Dishub Papua Barat Markus Lukas Sabarofek, Jumat (23/1/2026).
Sabarofek menjelaskan penertiban pelat luar daerah menjadi bagian dari penataan transportasi darat di Papua Barat. Langkah tersebut juga diharapkan mendorong pemilik kendaraan melakukan balik nama dan memenuhi kewajiban pajak di daerah.
Dia menambahkan pemerintah daerah berkomitmen menata angkutan umum agar lebih tertib dan berkeadilan. Upaya itu dilakukan seiring penyelesaian konflik antara sopir Hilux dan Travel Transnusa di rute Manokwari-Bintuni.
Sabarofek menyebut Travel Transnusa telah mengantongi izin lengkap sesuai ketentuan. Perusahaan tersebut juga akan menyetor retribusi kepada pemerintah daerah melalui sistem tiket berbasis kupon.
Menurutnya, sistem kupon itu akan memastikan sebagian pendapatan angkutan masuk ke kas daerah. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan PAD sekaligus memperbaiki tata kelola transportasi.
Selain penertiban pelat dan wacana pembatasan BBM, Dishub Papua Barat terus berkoordinasi dengan aparat terkait. Penataan ini diharapkan menciptakan layanan angkutan yang tertib, aman, dan tidak lagi memicu konflik antar pelaku transportasi. (LP14/red)









