MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, melantik Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) serta Majelis Kode Etik ASN. Dalam pelantikan itu, Dominggus menyoroti masalah penyelesaian kerugian daerah yang belum optimal.
Dominggus mengatakan pengukuhan kedua majelis ini merupakan amanah yang tertuang dalam aturan daerah. Dia menyebut pembentukan TP-TGR dan Kode Etik harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sedangkan Majelis Kode Etik aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk melakukan sesuai pasal 11 ayat 1 Pergub Nomor 26 Tahun 2016 tentang kode etik pegawai negeri sipil ASN negara,” ujarnya saat pelantikan di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (4/8/2025).
Dominggus mengucapkan selamat kepada seluruh anggota Majelis Kode Etik yang baru dilantik. Dia juga mengapresiasi kesediaan mereka mengemban tugas penting tersebut.
“Saya harapkan agar menjunjung tinggi integrasi dan bersikap profesional dalam menjalankan tugas serta menjaga independensi majelis dalam proses penegakan hukum,” katanya.
Majelis Kode Etik bertugas melakukan persidangan dan menetapkan jenis pelanggaran yang dilakukan ASN. Mereka juga memberikan rekomendasi sanksi moral dan administratif kepada pejabat yang berwenang.
Keputusan majelis tersebut kemudian disampaikan kepada pejabat terkait untuk ditindaklanjuti. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 130 Tahun 2025.
Sementara Majelis TP-TGR bertugas mengelola dan mengevaluasi kasus-kasus yang berhubungan dengan kerugian keuangan daerah. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 131 Tahun 2025.
Majelis TP-TGR juga diminta memberikan saran kepada gubernur untuk setiap kasus yang masuk. Mereka harus menyiapkan laporan perkembangan penyelesaian kerugian daerah secara berkala kepada Menteri Dalam Negeri.
Pada kesempatan ini, Dominggus menyinggung capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK yang pernah diraih selama 9 tahun berturut-turut. Namun, pada penilaian LKPJ 2024, Pemprov Papua Barat hanya mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
“Hal itu disebabkan pengendalian internal yang kurang memadai terutama dalam menyelesaikan kerugian daerah yang belum optimal,” ungkapnya.
Dominggus berharap kasus-kasus temuan bisa diselesaikan sesuai tenggat yang direkomendasikan. Dia juga menekankan pentingnya peningkatan disiplin pegawai.
Dia menambahkan, keberadaan majelis kode etik diharapkan mampu membantu pengelolaan keuangan dan penegakan etika di lingkungan ASN Papua Barat. (LP14/red)











