27.2 C
Manokwari
Minggu, Agustus 10, 2025
27.2 C
Manokwari
More

    DP3AKB Teluk Bintuni Edukasi Warga Kampung Idoor soal Pernikahan Dini

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com- Dinas Pemberdayaan Perempuan, Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Teluk Bintuni menggelar penyuluhan dan edukasi aturan negara terkait pelaksanaan pernikahan dini kepada warga Kampung ldoor, Distrik Wamesa, Senin (28/6/2021).

    Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 di lokasi pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-111 ini menghadirkan tiga narasumber, yakni Tutik Wahyu Utami S.Tr.Keb (Kabid KB Kesehatan), Cicilia Nafurbenan S.Tr.Keb (Kasi KB Kesehatan), serta Alit Hariyono (Kasi Perlindungan Anak).

    Baca juga:  Indikasi Jaksa Kejati Papua Barat Terlibat Kasus Dermaga Yarmatun, Warinussy: Harus Diperiksa!

    Puluhan masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan tokoh adat di Kampung Idoor hadir menyimak setiap materi yang disampaikan di Balai Kampung ldoor.

    Dijelaskan Tutik, pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh kedua mempelai yang masih di bawah umur. Calon pengantin pria di bawah usia 19 tahun, sementara calon pengantin wanita di bawah umur 16 tahun.

    Beberapa syarat untuk bisa melaksanakan pernikahan usia dini, antara lain kedua calon mempelai harus mendapakan persetujuan dari orang tua masing masing, melengkapi dengan formulir N2 di kelurahan, hingga melakukan sidang di pengadilan agama atau pengadilan negeri.

    Baca juga:  Bupati Teluk Bintuni Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 ke DPRD

    “Adapun anak laki-laki yang baru berusia 19 tahun dan wanita umur 16 tahun, tidak boleh melangsungkan pernikahan sekalipun mendapat izin dari orang tua. Kecuali ada surat dispensasi dari pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh orang tua masing-masing mempelai,” jelas Tutik.

    Baca juga:  Industri Terpukul, Wabup Dorong Kebangkitan UMKM di Teluk Bintuni

    Sementara itu, Komandan Satgas TMMD ke-111 Kodim 1806/Teluk Bintuni, Letkol Inf Kadek Abriawan S.IK menjelaskan, kegiatan penyuluhan ini merupakan bagian dari sasaran non fisik dalam pelaksanaan program TMMD di Kampung Idoor.

    Selain materi mengenai aturan pernikahan dan kesehatan, penyuluhan juga dilakukan dengar materi masalah pendidikan, pertanian dan perikanan, serta penyuluhan wawasan kebangsaan oleh Bakesbangpol Teluk Bintuni. (LP5/red)

    Latest articles

    Tak Khawatir Biaya, Warga Manokwari Sembuh dari Malaria Berkat Program JKN

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.id - Wellem Rumwaropen (57), warga Manokwari, Papua Barat, tak perlu pusing memikirkan biaya saat dirawat akibat malaria. Dia sembuh berkat layanan program...

    More like this

    Polres Teluk Bintuni Dukung Program Swasembada Pangan Nasional

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Dalam rangka mendukung program Swasembada Pangan Nasional Tahun 2025, Kapolres Teluk Bintuni memberikan...

    Peletakan Batu Pertama Masjid Babussalam, Bupati Bintuni Ajak Warga Bergotong Royong

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, menghadiri peletakan batu pertama pembangunan...

    Bupati Bintuni Buka Turnamen Bulutangkis Antar-OPD Meriahkan HUT Ke-80 RI

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy bersama Wakil Bupati Joko Lingara...