DPR Papua Barat Kebut Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Ada Sanksi hingga Aturan Khusus

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – DPR Papua Barat tengah mengebut pembahasan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Aturan ini akan memuat sanksi hingga ketentuan khusus bagi kawasan yang diperbolehkan merokok.

“Jadi, Ranperda ini merupakan usulan pemerintah daerah akan kita bahas dan selesaikan hari ini juga,” ujar Ketua Bapemperda DPR Papua Barat Amin Ngabalin dalam rapat di Hotel Aston Niu, Rabu (17/9/2025).

Amin menyebut Ranperda KTR ini merupakan turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024. Dia menargetkan pembahasan rampung hari ini sebelum dibawa ke tahap konsultasi dengan Kemendagri.

Baca juga:  Libatkan AMK-GPK, PPP Papua Barat Berbagi Takjil di Jalan Esau Sesa Manokwari

Dia menjelaskan Ranperda KTR terdiri dari 10 bab dan 28 pasal. Aturan ini mengatur kawasan wajib KTR, penyidikan, hingga ketentuan sanksi.

“Kawasan tertentu diperbolehkan dengan rokok namun ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi seperti tempat khusus untuk merokok,” katanya.

Amin menegaskan sosialisasi aturan butuh dukungan semua pihak. Dia berharap stakeholder ikut berkomitmen agar penerapan KTR berjalan maksimal.

“Butuh waktu untuk mensosialisasikan secara baik, butuh kesadaran, dan pemahaman bersama. Olehnya, perlu dukungan dari stakeholder untuk berkomitmen bersama terkait KTR bisa dilaksanakan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabid P2P Dinkes Papua Barat Nurmawati menilai Ranperda KTR penting untuk menjawab dampak buruk rokok. Menurutnya, rokok menyumbang besar terhadap berbagai penyakit.

Baca juga:  Ratusan Pelajar Semarakan Lomba Renang yang Digelar Kodam XVIII/Kasuari

“Dampak rokok menyumbang kasus penyakit stroke 25 persen, penyakit jantung dan pembuluh darah 71 persen, kelainan paru-paru 64 persen, kanker 83 persen,” jelasnya.

Dia membeberkan kandungan rokok yang berbahaya, mulai dari nikotin hingga bahan kimia beracun. Rokok bahkan disebut mengandung zat yang dipakai dalam cat, racun tikus, hingga bahan bakar pesawat.

“Di antara zat dalam rokok yaitu ada bahan aku mobil, racun tikus, gas beracun, bahan pembuat cat bahkan bahan bakar pesawat masuk dalam kandungan rokok. Ada juga bahan pengawet mayat, asap knalpot, pembersih toilet hingga racun serangga ada dalam sebatang rokok. Tentunya bahan-bahan itu sangat berbahaya jika dikonsumsi oleh manusia,” terangnya.

Baca juga:  Musrenbang Papua Barat Rampung, Dokumen RPJMD 2025-2029 Siap Difinalkan

Nurmawati menambahkan bahaya rokok juga mengancam perokok pasif. Risiko yang ditanggung perokok pasif disebut jauh lebih besar dibanding perokok aktif.

“Perokok pasif akan beresiko 50 kali lipat untuk terjadinya kanker yang disebabkan oleh bahan kimia yang terkandung di dalam rokok,” sebutnya. (LP14/red)

Latest articles

Implementasikan Perda Pendidikan Gratis, Pemkab Manokwari Larang Sekolah Negeri Pungut Biaya

0
MANOKWARI, Linkpapua.id-Pemerintah Kabupaten Manokwari menegaskan seluruh sekolah negeri di wilayahnya dilarang memungut biaya apa pun kepada siswa maupun orang tua murid pada Penerimaan Peserta...

More like this

Implementasikan Perda Pendidikan Gratis, Pemkab Manokwari Larang Sekolah Negeri Pungut Biaya

MANOKWARI, Linkpapua.id-Pemerintah Kabupaten Manokwari menegaskan seluruh sekolah negeri di wilayahnya dilarang memungut biaya apa...

DPRK Manokwari Terima Kunjungan Komisi III DPRD Kota Manado, Bahas Infrastruktur

MANOKWARI, Linkpapua.id– DPRK Manokwari Rabu (24/6/2026)menerima kunjungan kerja Komisi III DPRD Kota Manado dalam...

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Manokwari Gelar Bimtek Tata Cara Pemusnahan Arsip

MANOKWARI, Linkpapua.id-Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Manokwari menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Pemusnahan Arsip...