DPR Papua Barat Kebut Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Ada Sanksi hingga Aturan Khusus

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – DPR Papua Barat tengah mengebut pembahasan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Aturan ini akan memuat sanksi hingga ketentuan khusus bagi kawasan yang diperbolehkan merokok.

“Jadi, Ranperda ini merupakan usulan pemerintah daerah akan kita bahas dan selesaikan hari ini juga,” ujar Ketua Bapemperda DPR Papua Barat Amin Ngabalin dalam rapat di Hotel Aston Niu, Rabu (17/9/2025).

Amin menyebut Ranperda KTR ini merupakan turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024. Dia menargetkan pembahasan rampung hari ini sebelum dibawa ke tahap konsultasi dengan Kemendagri.

Baca juga:  Kodim 1801/Manokwari Buka Posko Korban Kebakaran Kompleks Borobudur

Dia menjelaskan Ranperda KTR terdiri dari 10 bab dan 28 pasal. Aturan ini mengatur kawasan wajib KTR, penyidikan, hingga ketentuan sanksi.

“Kawasan tertentu diperbolehkan dengan rokok namun ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi seperti tempat khusus untuk merokok,” katanya.

Amin menegaskan sosialisasi aturan butuh dukungan semua pihak. Dia berharap stakeholder ikut berkomitmen agar penerapan KTR berjalan maksimal.

“Butuh waktu untuk mensosialisasikan secara baik, butuh kesadaran, dan pemahaman bersama. Olehnya, perlu dukungan dari stakeholder untuk berkomitmen bersama terkait KTR bisa dilaksanakan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabid P2P Dinkes Papua Barat Nurmawati menilai Ranperda KTR penting untuk menjawab dampak buruk rokok. Menurutnya, rokok menyumbang besar terhadap berbagai penyakit.

Baca juga:  Uji Sampel Omicron Harus ke Jayapura, DPR PB Soroti Satgas Covid-19

“Dampak rokok menyumbang kasus penyakit stroke 25 persen, penyakit jantung dan pembuluh darah 71 persen, kelainan paru-paru 64 persen, kanker 83 persen,” jelasnya.

Dia membeberkan kandungan rokok yang berbahaya, mulai dari nikotin hingga bahan kimia beracun. Rokok bahkan disebut mengandung zat yang dipakai dalam cat, racun tikus, hingga bahan bakar pesawat.

“Di antara zat dalam rokok yaitu ada bahan aku mobil, racun tikus, gas beracun, bahan pembuat cat bahkan bahan bakar pesawat masuk dalam kandungan rokok. Ada juga bahan pengawet mayat, asap knalpot, pembersih toilet hingga racun serangga ada dalam sebatang rokok. Tentunya bahan-bahan itu sangat berbahaya jika dikonsumsi oleh manusia,” terangnya.

Baca juga:  32 Warga Binaan Baru Lapas Manokwari Jalani Screening, Libatkan 6 Nakes

Nurmawati menambahkan bahaya rokok juga mengancam perokok pasif. Risiko yang ditanggung perokok pasif disebut jauh lebih besar dibanding perokok aktif.

“Perokok pasif akan beresiko 50 kali lipat untuk terjadinya kanker yang disebabkan oleh bahan kimia yang terkandung di dalam rokok,” sebutnya. (LP14/red)

Latest articles

Anak Dirawat Sepekan, Humairah Terbantu JKN Tanpa Beban Biaya

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Humairah Rhamat merasa terbantu dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat anaknya menjalani rawat inap di Rumah Sakit dr Azhar Zahri,...

More like this

Terusir dari Kontrakan, Wagub Papua Pegunungan Pakai Uang Pribadi Bantu Mahasiswa Yahukimo di Manokwari

MANOKWARI, LinkPapua.id – Wakil Gubernur (Wagub) Papua Pegunungan Ones Pahabol membantu mahasiswa Yahukimo yang...

Dinas Pendidikan Manokwari Terapkan PJJ Imbas Kabut Asap

MANOKWARI, Linkpapua.id– Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari resmi menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau belajar...

Final ‎SMAKVILL Basket Ball Manokwari, Perbasi Sebut Wadah Penting Jaring Atlet sejak Dini

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Papua Barat...