DPR Papua Barat Kebut Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Ada Sanksi hingga Aturan Khusus

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – DPR Papua Barat tengah mengebut pembahasan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Aturan ini akan memuat sanksi hingga ketentuan khusus bagi kawasan yang diperbolehkan merokok.

“Jadi, Ranperda ini merupakan usulan pemerintah daerah akan kita bahas dan selesaikan hari ini juga,” ujar Ketua Bapemperda DPR Papua Barat Amin Ngabalin dalam rapat di Hotel Aston Niu, Rabu (17/9/2025).

Amin menyebut Ranperda KTR ini merupakan turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024. Dia menargetkan pembahasan rampung hari ini sebelum dibawa ke tahap konsultasi dengan Kemendagri.

Baca juga:  Satgas : Masyarakat Belum Optimal Patuhi Prokes

Dia menjelaskan Ranperda KTR terdiri dari 10 bab dan 28 pasal. Aturan ini mengatur kawasan wajib KTR, penyidikan, hingga ketentuan sanksi.

“Kawasan tertentu diperbolehkan dengan rokok namun ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi seperti tempat khusus untuk merokok,” katanya.

Amin menegaskan sosialisasi aturan butuh dukungan semua pihak. Dia berharap stakeholder ikut berkomitmen agar penerapan KTR berjalan maksimal.

“Butuh waktu untuk mensosialisasikan secara baik, butuh kesadaran, dan pemahaman bersama. Olehnya, perlu dukungan dari stakeholder untuk berkomitmen bersama terkait KTR bisa dilaksanakan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabid P2P Dinkes Papua Barat Nurmawati menilai Ranperda KTR penting untuk menjawab dampak buruk rokok. Menurutnya, rokok menyumbang besar terhadap berbagai penyakit.

Baca juga:  Pemprov Papua Barat Serahkan 13 Raperda, Gubernur Persilakan Dewan Kritisi

“Dampak rokok menyumbang kasus penyakit stroke 25 persen, penyakit jantung dan pembuluh darah 71 persen, kelainan paru-paru 64 persen, kanker 83 persen,” jelasnya.

Dia membeberkan kandungan rokok yang berbahaya, mulai dari nikotin hingga bahan kimia beracun. Rokok bahkan disebut mengandung zat yang dipakai dalam cat, racun tikus, hingga bahan bakar pesawat.

“Di antara zat dalam rokok yaitu ada bahan aku mobil, racun tikus, gas beracun, bahan pembuat cat bahkan bahan bakar pesawat masuk dalam kandungan rokok. Ada juga bahan pengawet mayat, asap knalpot, pembersih toilet hingga racun serangga ada dalam sebatang rokok. Tentunya bahan-bahan itu sangat berbahaya jika dikonsumsi oleh manusia,” terangnya.

Baca juga:  DPR Papua Barat Jadwalkan Penetapan APBD-P 10 Oktober

Nurmawati menambahkan bahaya rokok juga mengancam perokok pasif. Risiko yang ditanggung perokok pasif disebut jauh lebih besar dibanding perokok aktif.

“Perokok pasif akan beresiko 50 kali lipat untuk terjadinya kanker yang disebabkan oleh bahan kimia yang terkandung di dalam rokok,” sebutnya. (LP14/red)

Latest articles

Gubernur Papua Barat: Jalan Rusak di Prafi Manokwari Diupayakan Diperbaiki 2027

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menyatakan akan mengupayakan perbaikan infrastruktur jalan yang rusak di wilayah Prafi, Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Langkah...

More like this

Gubernur Papua Barat: Jalan Rusak di Prafi Manokwari Diupayakan Diperbaiki 2027

MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menyatakan akan mengupayakan perbaikan infrastruktur jalan...

Gubernur Papua Barat Serahkan 2 Motor untuk Pelayanan GKI Hatam Moile Meach

MANOKWARI, LinkPapua.id– Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menyerahkan dua unit sepeda motor kepada Klasis...

M1R SSI Manokwari Gugat Legalitas Penunjukan Plt Ketua Ikemal Papua Barat

MANOKWARI, LinkPapua.id – DPW Maluku Satu Rasa Salam-Sarane Indonesia (M1R SSI) Manokwari menggugat legalitas...