27.9 C
Manokwari
Senin, Desember 8, 2025
27.9 C
Manokwari
More

    Hendry Ch Bangun Cs Dilarang Berkantor di Gedung Dewan Pers

    Published on

    JAKARTA, Linkpapua.com– Dewan Pers secara resmi melarang Hendry Ch Bangun, bekas anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), untuk berkantor di lantai 4 Gedung Dewan Pers Jakarta. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang digelar oleh Dewan Pers pada 29 September 2024, menyusul adanya perselisihan internal di tubuh PWI.

    Hendry Ch Bangun sebelumnya diberhentikan secara penuh oleh Dewan Kehormatan PWI. Ia diberhentikan atas dugaan sejumlah pelanggaran.

    Dengan pemberhentian ini, ia tidak lagi memiliki hak untuk berkantor di Gedung Dewan Pers atau menggunakan fasilitas di sana. Keputusan tersebut mengacu pada surat dari PWI yang diajukan kepada Dewan Pers pada bulan September 2024.

    Baca juga:  Putusan MK: Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029

    Dalam rapat pleno tersebut, Dewan Pers juga memutuskan untuk menangguhkan penggunaan ruang di Gedung Dewan Pers oleh kedua pihak yang berseteru dalam kepengurusan PWI.

    Hal ini dilakukan guna menjaga integritas Gedung Dewan Pers yang merupakan aset negara, serta memastikan tidak ada penggunaan ruang secara sepihak sebelum konflik internal selesai.

    Baca juga:  Luncurkan "Gemar Papeda", Bupati Teluk Bintuni: Bangun Kesejahteraan Daerah

    Selain larangan penggunaan ruang kantor, Dewan Pers dalam surat keputusan yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, juga menunda pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) oleh PWI.

    “Penundaan ini akan berlaku hingga ada kesepakatan antara kedua kubu yang sedang berseteru. Keputusan ini dimaksudkan untuk memastikan proses sertifikasi wartawan berjalan dengan baik dan adil di bawah pengawasan Dewan Pers,” kata Ninik, seperti dikutip, Senin (30/9/2024).

    Baca juga:  Manokwari Inflasi 5,26 Persen September 2023, Tertinggi di Sulampua

    Dewan Pers juga meminta kepada kedua kepengurusan PWI untuk segera menunjuk perwakilan yang dapat mewakili organisasi tersebut dalam Badan Penyelenggara Pemilihan Anggota (BPPA).

    Jika kesepakatan tidak tercapai, Dewan Pers menganggap bahwa PWI telah melepaskan haknya untuk memilih.

    Langkah ini diambil oleh Dewan Pers untuk menjaga kelancaran operasional serta melindungi kepentingan seluruh anggota PWI.

    Dewan Pers berharap agar permasalahan internal di tubuh PWI dapat segera diselesaikan secara baik demi keberlanjutan organisasi tersebut.(rls/Red)

    Latest articles

    KAPP Raja Ampat Genjot Digitalisasi Usaha Usai Terima Bantuan Pusat

    0
    RAJA AMPAT, LinkPapua.id - Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, berkomitmen mempercepat proses digitalisasi organisasi dan memperkuat layanan pendampingan...

    More like this

    KAPP Raja Ampat Genjot Digitalisasi Usaha Usai Terima Bantuan Pusat

    RAJA AMPAT, LinkPapua.id - Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat...

    DAP Bintuni Ingatkan Warga Jaga Keamanan Jelang Tutup Tahun

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat,...

    Ketua Lapepa Teluk Bintuni: Warga Jangan Terpecah Isu

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Ketua Lembaga Adat Perempuan Papua (Lapepa) Kabupaten Teluk Bintuni, Papua...