25.1 C
Manokwari
Minggu, Maret 29, 2026
25.1 C
Manokwari
More

    Hendry Ch Bangun Cs Dilarang Berkantor di Gedung Dewan Pers

    Published on

    JAKARTA, Linkpapua.com– Dewan Pers secara resmi melarang Hendry Ch Bangun, bekas anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), untuk berkantor di lantai 4 Gedung Dewan Pers Jakarta. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang digelar oleh Dewan Pers pada 29 September 2024, menyusul adanya perselisihan internal di tubuh PWI.

    Hendry Ch Bangun sebelumnya diberhentikan secara penuh oleh Dewan Kehormatan PWI. Ia diberhentikan atas dugaan sejumlah pelanggaran.

    Dengan pemberhentian ini, ia tidak lagi memiliki hak untuk berkantor di Gedung Dewan Pers atau menggunakan fasilitas di sana. Keputusan tersebut mengacu pada surat dari PWI yang diajukan kepada Dewan Pers pada bulan September 2024.

    Baca juga:  DPR Papua Barat Janji Segera Rapat Bahas Aspirasi Demo dan Kawal ke Pusat

    Dalam rapat pleno tersebut, Dewan Pers juga memutuskan untuk menangguhkan penggunaan ruang di Gedung Dewan Pers oleh kedua pihak yang berseteru dalam kepengurusan PWI.

    Hal ini dilakukan guna menjaga integritas Gedung Dewan Pers yang merupakan aset negara, serta memastikan tidak ada penggunaan ruang secara sepihak sebelum konflik internal selesai.

    Baca juga:  Resmi Jabat Bupati Teluk Wondama, Elysa Auri Tegaskan Kontestasi Politik Sudah Usai

    Selain larangan penggunaan ruang kantor, Dewan Pers dalam surat keputusan yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, juga menunda pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) oleh PWI.

    “Penundaan ini akan berlaku hingga ada kesepakatan antara kedua kubu yang sedang berseteru. Keputusan ini dimaksudkan untuk memastikan proses sertifikasi wartawan berjalan dengan baik dan adil di bawah pengawasan Dewan Pers,” kata Ninik, seperti dikutip, Senin (30/9/2024).

    Baca juga:  HUT Ke-13 Mansel, Bupati Bernard Beberkan Makna Tema Maju, Mandiri, dan Berbudaya

    Dewan Pers juga meminta kepada kedua kepengurusan PWI untuk segera menunjuk perwakilan yang dapat mewakili organisasi tersebut dalam Badan Penyelenggara Pemilihan Anggota (BPPA).

    Jika kesepakatan tidak tercapai, Dewan Pers menganggap bahwa PWI telah melepaskan haknya untuk memilih.

    Langkah ini diambil oleh Dewan Pers untuk menjaga kelancaran operasional serta melindungi kepentingan seluruh anggota PWI.

    Dewan Pers berharap agar permasalahan internal di tubuh PWI dapat segera diselesaikan secara baik demi keberlanjutan organisasi tersebut.(rls/Red)

    Latest articles

    UNCRI Wisuda 173 Lulusan, Rektor Target Akreditasi Unggul 2028

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.id - Universitas Caritas Indonesia (UNCRI) melepas 173 lulusan perdana dalam prosesi wisuda di Aula Polda Papua Barat. Momentum ini menjadi pijakan awal...

    More like this

    Wakapolda Papua Barat Hadiri Wisuda UNCRI, Wujud Dukungan dalam Pengembangan SDM

    MANOKWARI, Linkpapua.id– Sebagai wujud komitmen Polri dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia di daerah,...

    Sinergi BPH Migas, DEN dan Pertamina Patra Niaga Pastikan Ketersediaan BBM di Papua Barat Daya

    SORONG, Linkpapua.id- Pertamina Patra Niaga bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH...

    9 Tim Siap Tampil di Liga 4 Papua Barat, Dibuka 31 Maret oleh Gubernur

    MANOKWARI, Linkpapua.id- Panitia penyelenggara menggelar Match Coordinator Meeting (MCM) Liga 4 Papua Barat sebagai...