28.1 C
Manokwari
Minggu, Desember 7, 2025
28.1 C
Manokwari
More

    Golkar Bintuni Usul Anshar Nurdin Dipecat Usai Membelot di Pilkada 2024

    Published on

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – DPD II Partai Golkar Teluk Bintuni, Papua Barat, mengusulkan pemecatan Mujiburi Anshar Nurdin ke DPP Partai Golkar. Kader tersebut dinilai membelot karena mendukung pasangan calon rival pada Pilkada 2024 lalu.

    Usulan sanksi tegas ini tertuang dalam dokumen surat bernomor 141/DPD/GOLKAR/TB/IV/2025. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua DPD II Partai Golkar Teluk Bintuni Yohanis Manibuy dan Sekretaris Muhamad Ramli.

    Baca juga:  Golkar Teluk Bintuni Optimistis Raih Mayoritas Kursi di DPRK

    “Bahwa Saudara Mujiburi Anshar Nurdin ikut mendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Teluk Bintuni lainnya, yaitu Daniel Asmorom-Alimuddin Baedu yang diusulkan oleh Partai NasDem dan Demokrat,” demikian bunyi surat usulan tersebut dilihat LinkPapua.id, Minggu (23/11/2025).

    Anshar dianggap membangkang karena menolak mendukung pasangan Yohanis Manibuy-Joko Lingara yang diusung resmi oleh Partai Golkar. Dia justru beralih dukungan ke kubu Daniel Asmorom dan Alimuddin Baedu yang diusung NasDem serta Demokrat.

    Baca juga:  Pemda Wajib Lahirkan Perda Masyarakat Adat, Diberi Waktu Setahun

    Pengurus partai telah mengumpulkan sejumlah bukti ketidakpatuhan Anshar berupa dokumentasi foto dan aktivitas di media sosial. Jejak digital pembelotan tersebut ditemukan pada akun Facebook ‘Sahabat Ansar Nurdin’ serta grup ‘Relawan Damai’.

    “Kami memohon kepada DPP Partai Golkar untuk memberhentikan dengan mencabut keanggotaan Saudara Mujiburi Anshar Nurdin sebagai anggota Partai Golkar,” lanjut bunyi surat itu.

    Baca juga:  Hadapi Pileg 2024, PPP Papua Barat Kenang Kejayaan di Pemilu 2004

    Permohonan pemecatan ini merujuk pada sejumlah pasal dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar hasil Munas X tahun 2019. Selain itu, keputusan ini berpedoman pada surat DPP terkait wewenang penindakan disiplin organisasi terhadap kader di daerah. (LP5/red)

    Latest articles

    Legislator PPP Wagiman Reses di Bintuni Timur, Serap Aspirasi-Serahkan Alsintan

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Teluk Bintuni dari Fraksi PPP, Wagiman, kembali turun ke daerah pemilihan (Dapil) untuk menyerap...

    More like this

    Legislator PPP Wagiman Reses di Bintuni Timur, Serap Aspirasi-Serahkan Alsintan

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Teluk Bintuni dari Fraksi...

    Bintuni Hanya Dapat 22% DBH Migas, DPR PB Jemput Aspirasi Daerah

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPR PB) merespons usulan...

    Natal IKBBU di Saonek Raja Ampat, Perkuat Solidaritas Biak Utara

    RAJA AMPAT, LinkPapua.id - Ikatan Keluarga Besar Biak Utara (IKBBU) se-Sorong Raya menggelar ibadah...