27.3 C
Manokwari
Sabtu, Maret 28, 2026
27.3 C
Manokwari
More

    Golkar Bintuni Usul Anshar Nurdin Dipecat Usai Membelot di Pilkada 2024

    Published on

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – DPD II Partai Golkar Teluk Bintuni, Papua Barat, mengusulkan pemecatan Mujiburi Anshar Nurdin ke DPP Partai Golkar. Kader tersebut dinilai membelot karena mendukung pasangan calon rival pada Pilkada 2024 lalu.

    Usulan sanksi tegas ini tertuang dalam dokumen surat bernomor 141/DPD/GOLKAR/TB/IV/2025. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua DPD II Partai Golkar Teluk Bintuni Yohanis Manibuy dan Sekretaris Muhamad Ramli.

    Baca juga:  Golkar Teluk Bintuni Optimistis Raih Mayoritas Kursi di DPRK

    “Bahwa Saudara Mujiburi Anshar Nurdin ikut mendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Teluk Bintuni lainnya, yaitu Daniel Asmorom-Alimuddin Baedu yang diusulkan oleh Partai NasDem dan Demokrat,” demikian bunyi surat usulan tersebut dilihat LinkPapua.id, Minggu (23/11/2025).

    Anshar dianggap membangkang karena menolak mendukung pasangan Yohanis Manibuy-Joko Lingara yang diusung resmi oleh Partai Golkar. Dia justru beralih dukungan ke kubu Daniel Asmorom dan Alimuddin Baedu yang diusung NasDem serta Demokrat.

    Baca juga:  Golkar Papua Barat Bersiap Gelar Musda IV, Pendaftaran Calon Ketua Dimulai

    Pengurus partai telah mengumpulkan sejumlah bukti ketidakpatuhan Anshar berupa dokumentasi foto dan aktivitas di media sosial. Jejak digital pembelotan tersebut ditemukan pada akun Facebook ‘Sahabat Ansar Nurdin’ serta grup ‘Relawan Damai’.

    “Kami memohon kepada DPP Partai Golkar untuk memberhentikan dengan mencabut keanggotaan Saudara Mujiburi Anshar Nurdin sebagai anggota Partai Golkar,” lanjut bunyi surat itu.

    Baca juga:  Kukuhkan Pengurus KKBT, Hermus Indou ajak Bersama Membangun Manokwari

    Permohonan pemecatan ini merujuk pada sejumlah pasal dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar hasil Munas X tahun 2019. Selain itu, keputusan ini berpedoman pada surat DPP terkait wewenang penindakan disiplin organisasi terhadap kader di daerah. (LP5/red)

    Latest articles

    BGN Hentikan Sementara 1.528 SPPG di Indonesia, Ini Penyebabnya

    0
    JAKARTA, LinkPapua.id - Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan operasional sementara sebanyak 1.528 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia. Langkah suspensi ini dilakukan...

    More like this

    9 Tim Siap Tampil di Liga 4 Papua Barat, Dibuka 31 Maret oleh Gubernur

    MANOKWARI, Linkpapua.id- Panitia penyelenggara menggelar Match Coordinator Meeting (MCM) Liga 4 Papua Barat sebagai...

    Pertamina Patra Niaga Perkuat Stok BBM di Teluk Wondama

    TELUK WONDAMA, Linkpapua.id- Pertamina Patra Niaga memastikan kapal pengangkut BBM ke Teluk Wondama sudah...

    Tingkatkan Kualitas Pendidikan, ‎Pemkab Manokwari Resmikan SMP Negeri 22 Satu Atap Mubri

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Bupati Manokwari Hermus Indou meresmikan pembangunan SMP Negeri 22 Satu Atap Mubri pada...