TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – DPD II Partai Golkar Teluk Bintuni, Papua Barat, mengusulkan pemecatan Mujiburi Anshar Nurdin ke DPP Partai Golkar. Kader tersebut dinilai membelot karena mendukung pasangan calon rival pada Pilkada 2024 lalu.
Usulan sanksi tegas ini tertuang dalam dokumen surat bernomor 141/DPD/GOLKAR/TB/IV/2025. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua DPD II Partai Golkar Teluk Bintuni Yohanis Manibuy dan Sekretaris Muhamad Ramli.
“Bahwa Saudara Mujiburi Anshar Nurdin ikut mendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Teluk Bintuni lainnya, yaitu Daniel Asmorom-Alimuddin Baedu yang diusulkan oleh Partai NasDem dan Demokrat,” demikian bunyi surat usulan tersebut dilihat LinkPapua.id, Minggu (23/11/2025).
Anshar dianggap membangkang karena menolak mendukung pasangan Yohanis Manibuy-Joko Lingara yang diusung resmi oleh Partai Golkar. Dia justru beralih dukungan ke kubu Daniel Asmorom dan Alimuddin Baedu yang diusung NasDem serta Demokrat.
Pengurus partai telah mengumpulkan sejumlah bukti ketidakpatuhan Anshar berupa dokumentasi foto dan aktivitas di media sosial. Jejak digital pembelotan tersebut ditemukan pada akun Facebook ‘Sahabat Ansar Nurdin’ serta grup ‘Relawan Damai’.
“Kami memohon kepada DPP Partai Golkar untuk memberhentikan dengan mencabut keanggotaan Saudara Mujiburi Anshar Nurdin sebagai anggota Partai Golkar,” lanjut bunyi surat itu.
Permohonan pemecatan ini merujuk pada sejumlah pasal dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar hasil Munas X tahun 2019. Selain itu, keputusan ini berpedoman pada surat DPP terkait wewenang penindakan disiplin organisasi terhadap kader di daerah. (LP5/red)








