26.5 C
Manokwari
Selasa, Maret 10, 2026
26.5 C
Manokwari
More

    Gubernur Papua Barat: Sanksi Menanti Pelanggar PPKM Darurat

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menegaskan masyarakat Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong akan dikenai sanksi (hukuman) jika melanggar ketentutan aturan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diterapkan.

    Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong kini berstatus PPKM Darurat, sebagaimana hasil rapat evaluasi PPKM antara Pemerintah Provinsi Papua Barat bersama jajaran menteri secara virtual, Senin (12/7/2021), di Swiss-belhotel Manokwari. PPKM Darurat diberlakukan lantaran kasus positif Covid-19 di daerah ini meningkat drastis sejak awal Juni 2021.

    Baca juga:  Latih Kepekaan Sosial, Wahdah Islamiyah Manokwari Libatkan Anak-anak Berbagi Takjil

    “Sanksi mengacu pada pemerintah pusat, tetapi kita jabarkan sesuai kondisi masyarakat di daerah. Itu sudah kita sampaikan dalam rapat tadi. Sebagai awalan, kita berikan sanksi sosial,” kata Dominggus.

    Dominggus melanjutkan, sanksi lebih tegas dari sekadar sanksi sosial kepada pelanggar PPKM Darurat tetap akan diberikan. Namun sebelum itu, sanksi tegas harus diatur terlebih dahulu dalam sebuah regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda).

    “Jadi sebagai awalan kita berikan sanksi sosial seperti push up. Hukuman lain yang lebih daripada itu tentu akan kita berikan, tetapi sanksi tegas harus diatur dulu menjadi Perda. Dan itu akan kita lakukan,” ujar Dominggus.

    Baca juga:  Pj Gubernur Papua Barat Serahkan Langsung Hewan Kurban ke Pengurus Masjid

    Perlu diketahui, bahwa pemerintah daerah dapat dan/atau berhak menjatuhi sanksi bagi pelanggar aturan dalam PPKM Darurat. Mulai dari sanksi ringan seperti pelanggaran tidak menggunakan masker sebagaimana diatur dalam Perda, tetapi juga sanksi berat berupa pidana penjara.

    Baca juga:  Polda Papua Barat Imbau Masyarakat Tetap Tenang Sikapi Isu Penyerangan Pasca Pembegalan

    Menurut Rustam, salah satu advokat senior di Papua Barat, penindakan pelanggaran PPKM Darurat bisa merujuk pada Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular serta Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan KUHP.

    “Saya kira sudah saatnya hal-hal yang bernuansa ‘ketegasan’ dalam aturan perlu ditegakkan. Apalagi dasar hukumnya ada, dan ini situasional yang tidak bisa lagi ditolerir. Ini demi keselamatan kita semua, warga Papua Barat,” kata Rustam. (LP7/Red)

    Latest articles

    Polresta Manokwari Gerebek Home Industri Miras Ilegal,3 Pelaku Diamankan

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id-Satuan Reserse Narkoba bersama Team Khusus Polresta Manokwari berhasil mengungkap tindak pidana pangan minuman keras jenis Cap Tikus (CT) pada Senin (9/3/2026). Penggerebekan dilakukan...

    More like this

    Hadiri HUT Klasis GPI Papua Manokwari Raya, Dominggus Ajak Gereja Dukung Pembangunan

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengajak seluruh elemen gereja untuk bersinergi...

    BPS: Ekspor Papua Barat Anjlok 27,51% di Januari 2026

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Kinerja ekspor Provinsi Papua Barat mengawali tahun 2026 dengan tren penurunan...

    Inflasi Papua Barat Februari 2026 Tembus 5,83%, Perumahan Naik 20%

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Provinsi Papua Barat mencatatkan inflasi year on year (y-on-y) sebesar 5,83...