Gugatan Terkait Rusaknya Barang Sitaan 2.605 Karton Bir, Plt Kajari Teluk Bintuni: Silakan, No Problem

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni menyatakan siap menghadapi gugatan yang dilayangkan perusahaan Mutiara Utama Papua, terkait rusaknya barang sitaan milik Bryan Tanbri, dalam kasus perdagangan minuman beralkohol (minol) sebanyak 2.605 karton bir.

“Hak setiap orang mengajukan gugatan, silakan saja mereka ajukan. Kami pasti tetap akan menghadapi gugatan itu. No problem,” kata Yeddi Roem, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari Teluk Bintuni, kepada Linkpapua.com saat menyambangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Jumat pagi (17/9/2021).

Menurut Yeddi, kerusakan pada barang bukti yang merupakan hasil sitaan saat itu bukan karena unsur kesengajaan, tetapi kerusakan pada barang terjadi karena tergerus oleh waktu.

Baca juga:  Randis Pemkab Bintuni Dikuasai Mantan Pejabat, Kejari Turun Tangan

Saat dari dan akhirnya turun putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), perkara tersebut menempuh waktu sekitar tiga tahun. Waktu perkara berproses itulah lamanya barang bukti disimpan di Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Teluk Bintuni.

“Barang bukti disimpan di gudang, selama tiga tahun. Dalam keadaan lembab selama tiga tahun akan seperti apa? Kaleng bir itu tipis,” ujar Yeddi. “Barangnya itu ada, hanya memang tidak dalam keadaan seperti saat pertama dititipkan. Kenapa, karena tergerus waktu,” katanya lagi.

Baca juga:  Bikin Bangga! 25 Putra Bintuni Tembus Perusahaan Migas di Batam

Diketahui, Bryan Tanbri selaku pimpinan PT Mutiara Utama Papua melalui penasihat hukumnya, Rustam, menolak menerima barang bukti saat jaksa eksekutor melakukan eksekusi pengembalian barang sebagaimana amar putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 2397 K/Pid.Sus/2020.

Sebelum akhirnya keluar putusan kasasi, perkara perdagangan minol di Kabupaten Teluk Bintuni itu telah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun.

Selama perkara berproses, Kejari Teluk Bintuni menyimpan barang bukti berupa 481 karton bir hitam merek Guinness ukuran 320 mililiter, 145 karton bir putih merek Bintang ukuran 500 mililiter, dan 1.979 karton bir putih merek Bintang ukuran 320 mililiter di Kantor Disperindagkop Teluk Bintuni.

Baca juga:  Bupati Teluk Bintuni Soroti Persoalan Korupsi dalam Seminar Kejaksaan

Kantor itu dipilih sebagai tempat penyimpanan karena dianggap layak, sebagaimana amanat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Jangankan gudang, Kejari Teluk Bintuni saja saat itu belum memiliki kantor definitif, makanya dipilih tempat lain yang dimungkinkan oleh KUHAP. Jadi kalau mereka akan menggugat, silakan saja. Kami siap hadapi,” kata Yeddi. (LP7/Red)

Latest articles

Piala Bergilir Pesparawi Nasional Diarak di Manokwari, Panitia Gaungkan Dukungan Warga

0
MANOKWARI, LinkPapua.id - Panitia Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIV mengarak piala bergilir presiden RI dan piala bergilir Lembaga Pengembangan Pesparawi Nasional (LPPN)...

More like this

Phapeda Gandeng Pemkab Bintuni Kelola Sampah Bernilai Ekonomis

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Yayasan Pemerhati Perempuan dan Anak (Phapeda) menggandeng Pemerintah Kabupaten (Pemkab)...

Peredaran Sabu di Manokwari Kembali Terbongkar, Pria 29 Tahun Ditangkap

MANOKWARI, Linkpapua.id– Satresnakoba Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika Golongan I jenis...

SOKSI Papua Barat Mulai Konsolidasi dari Teluk Bintuni, Alif Permana Ditunjuk sebagai Plt Ketua

TELUK BINTUNI, Linkpapua.id-Bertempat di Nusantara Resto, Kompleks Awarepi, pada Rabu (10/6/2026), malam, suasana santai...