Indeks Kemerdekaan Pers Papua Barat Turun, Tempati Peringkat 33

Published on

MANOKWAR, linkpapua.com- Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2023 Provinsi Papua Barat berada di peringkat 33 dari 34 provinsi di Indonesia. IKP Papua Barat masuk dalam kategori ‘agak bebas’ dengan nilai 68,22.

Nilai tersebut diperoleh dari kondisi lingkungan fisik politik (69,32), kondisi lingkungan ekonomi (67,96), dan kondisi lingkungan hukum (66,32).

“Nilai ini mengalami penurunan sebesar 1,00 poin dibandingkan tahun 2022, yakni 69,32. Penurunan IKP terjadi setelah tahun 2021 dan tahun 2022 mengalami penurunan,” jelas Atmaji Sapto Anggoro, Anggota Dewan Pers saat Sosialisasi Hasil Survei IKP 2023 di Ruang Royal 1, Aston Niu Hotel Manokwari, Jumat (17/11/2013).

Baca juga:  PWI Pusat Kembali Tempati Sekretariat di Gedung Dewan Pers

Kondisi Kemerdekaan Pers diukur dari tiga variabel, 20 indikator dan 75 sub-indikator. Pengambilan data primer dilakukan dengan wawancara berdasarkan kuesioner kepada responden (informan ahli) yang diminta memberikan nilai (scoring) 1-100 terhadap kondisi kemerdekaan pers pada setiap indikator.

Nilai 1-100 terbagi dalam interval kategori: 1-30 (tidak bebas), 31-35 (kurang bebas), 56-69 (agak bebas), 70-89 (cukup bebas) dan 90-100 (bebas).

Selanjutnya, dilakukan forum diskusi kelompok (FGD), para informan ahli diminta memberi pandangan dan pendapatnya guna memberi konteks atas penilaian yang telah disampaikan.

“Survei IKP 2023 menilai kondisi kemerdekaan pers selama tahun 2022,” kata Anggoro, sapaan akrabnya

Baca juga:  Rufaiman Latief Terpilih sebagai Ketua BPC HIPMI Manokwari

Anggoro menyebut beberapa persoalan yang menyebabkan IKP Papua Barat berada dalam kategori “Agak Bebas”, yakni pada 2022 di Papua Barat, berdasarkan laporan penelusuran, terjadi dua kasus kekerasan pada wartawan. Pertama, kekerasan pada Mei 2022, wartawan dilarang mengambil gambar pada aksi demo tenaga kerja (nakes) di Kota Sorong. Pelaku pelarangan adalah Satpol PP.

Kedua, kekerasan yang terjadi pada Oktober 2022, pada saat sidang militer di Pengadilan Negeri Manokwari. Wartawan Tribun dan Tabura Pos menjadi korban pada saat persidangan. Hakim memerintahkan wartawan untuk tidak melakukan peliputan dan wartawan yang hadir di ruang persidangan untuk keluar.

Baca juga:  Konstituen Dewan Pers Minta Draf Perpres Media Berkelanjutan Dibuka Transparan

Bahkan ada oknum yang menghapus paksa foto-foto yang telah diabadikan wartawan, termasuk menghapus foto lain yang bukan peristiwa di persidangan.

Peristiwa tersebut, menurutnya, menjadi salah satu tolak ukur, masih ada intervensi pada pers yang cenderung mengarah ke tindak kekerasan. Masih terdapat intervensi aparat negara untuk mempengaharui atau menghalangi pemberitaan.

“Aparat pemerintah dinilai belum sepenuhnya dapat melindungi wartawan dari ancaman kekerasan, di antaranya intimidasi,” jelasnya.

Turut hadir dalam sosialisasi tersebut Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Frans J Istia yang mewakili Penjabat Gubernur Papua Barat. (rls)

Latest articles

Wakil Kepri, Jateng, dan Papua Tengah Gagal Tampil di Pesparawi XIV,...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id - Panitia menyiapkan penghargaan bagi tiga kontingen dari Kepulauan Riau (Kepri), Jawa Tengah (Jateng), dan Papua Tengah yang gagal tampil pada ajang...

More like this

Wakil Kepri, Jateng, dan Papua Tengah Gagal Tampil di Pesparawi XIV, Panitia Siapkan Penghargaan

MANOKWARI, LinkPapua.id - Panitia menyiapkan penghargaan bagi tiga kontingen dari Kepulauan Riau (Kepri), Jawa...

Didukung Rp65,3 Miliar, Pesparawi Nasional XIV Dongkrak Ekonomi Papua Barat

MANOKWARI, LinkPapua.id – Penyelenggaraan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIV di Papua Barat...

Daftar Champion Tiap Kategori Pesparawi Nasional XIV, Papua Barat Raih 10 Gold

MANOKWARI, LinkPapua.id - Kontingen Sulawesi Utara mendominasi hasil Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional...