MANOKWARI, Linkpapua.id – Pemerintah Provinsi Papua Barat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan menghentikan sementara peredaran minuman beralkohol menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengatakan kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan Ramadan hingga perayaan Idul Fitri.
Ia menyebut pemerintah provinsi telah menyurati Forkopimda Kabupaten Manokwari agar melakukan langkah pengawasan dan penghentian distribusi minuman beralkohol di wilayah tersebut.
“Paling lambat tiga hari sebelum Lebaran, peredaran minuman beralkohol sudah harus dihentikan,” ujar Dominggus dalam rapat koordinasi Forkopimda Papua Barat di di Hotel Aston Niu, Senin (9/3/2026).
Menurut Dominggus, kebijakan penghentian sementara peredaran minuman beralkohol bukan hal baru. Pemerintah daerah bersama aparat keamanan telah menerapkan langkah serupa setiap tahun menjelang hari raya keagamaan.
“Larangan peredaran minuman beralkohol menjelang hari raya bukan pertama kali dilakukan. Setiap tahun kita lakukan, termasuk pada saat perayaan Natal,” katanya.
Ia menegaskan langkah tersebut bertujuan menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan serta merayakan Idul Fitri dengan nyaman.
Pemerintah daerah juga akan terus berkoordinasi dengan aparat keamanan serta pemerintah kabupaten/kota guna memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif di lapangan.(LP14/Red)








