27.3 C
Manokwari
Rabu, Maret 4, 2026
27.3 C
Manokwari
More

    Kasus Pemalsuan Dokumen CPNS PB Sudah P21, Polda Segera Serahkan 9 Tersangka ke Kejati

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com– Polda Papua Barat menyatakan, berkas perkara dugaan pemalsuan dokumen penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pemprov Papua Barat telah lengkap atau P21. Dalam waktu dekat, kepolisian akan menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan.

    “(Berkas perkara) sudah lengkap,” kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Papua Barat Niarjasmin, Jumat (22/11/2024).

    Niarjasmin mengatakan, pihaknya saat ini menunggu penyerahan secara resmi dari penyidik polda.

    Baca juga:  Polda Papua Barat Gelar Doa Bersama Lintas Agama Peringati Hari Bhayangkara Ke-79

    Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Papua Barat sebelumnya telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. 9 tersangka dijerat dengan Pasal 263 dan 266 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun.

    “Alhamdulillah perkaranya sudah P21 dan baru hari ini (Kamis 21/11) suratnya diterima oleh penyidik,” kata Direktur Ditkrimum Polda Papua Barat Kombes Pol Novia Jaya.

    Menurut Novia, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut untuk kemudian melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi PB.

    Baca juga:  Sikemot, Upaya Polres Teluk Bintuni Tekan Angka Lakalantas di Kalangan Pelajar

    “Secepatnya penyidik akan serahkan tersangka dan barang buktinya ya.

    Hal ini akan dikoordinasikan dulu dengan para tersangkanya, karena tersangka tidak ditahan. Biar lengkap orangnya dan baru diserahkan ke jaksa penuntut,” katanya.

    Dugaan pemalsuan dokumen rekrutmen Calon PNS di Pemprov Papua Barat berawal dari kebijakan pengangkatan dengan syarat usia maksimal dan usia minimum bagi tenaga honor yang lama berkiprah di Pemprov Papua Barat.

    Baca juga:  Kejari Bintuni Tahan Oknum Polisi Tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Damkar

    Bagi honorer berusia 36 tahun ke atas, diangkat sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sedangkan honorer berusia 35 diangkat sebagai CPNS.

    Kebijakan ini diberikan Pemerintah Pusat kepada Pemprov Papua Barat untuk mengangkat 1.282 honorer. Namun sejumlah honorer yang usianya masuk kategori PPPK atau 36 tahun ke atas diduga memalsukan dokumen dan merubah usia sehingga diangkat sebagai CPNS di Pemprov Papua Barat.(LP2/Red)

    Latest articles

    Calvin Winata Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Kaimana

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id- Calvin Winata ditunjuk sebagai Plt Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kaimana. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris DPD Partai Golkar Papua Barat...

    More like this

    Ditpamobvit Polda Papua Barat Tinjau Lokasi bangunan Pos Pam Pariwisata di Pantai Pasir Putih

    MANOKWARI, Linkpapua.id- Personel Ditpamobvit Polda Papua Barat melaksanakan peninjauan Pos Pengamanan (Pos Pam) pariwisata...

    Polresta dan Bhayangkari Manokwari Berbagi, Sebar Takjil Bagi Pengendara

    MANOKWARI, Linkpapua.id — Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan, Polresta Manokwari bersama Bhayangkari cabang...

    Bidpropam Polda Papua Barat Gelar Bakti Religi Di Pesantren Hidayatullah Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Dalam rangka mempererat silaturahmi dan meningkatkan kepedulian sosial kepada masyarakat, Bidang Profesi dan...