Kejari Bintuni Resmi Tahan 2 Tersangka Kasus Proyek Fiktif Jembatan Wasian

Published on

TELUK BINTUNI,LinkPapua.com – Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan proyek Fiktif pembangunan jembatan Kali Wasian. Satu tersangka berinisial JK, resmi ditahan, Kamis malam (5/9/2024).

JK adalah tersangka kedua yang dijebloskan ke tahanan dalam kasus yang merugikan negara Rp3,6 miliar itu. Sebelumnya, Jaksa juga telah menahan FB yang merupakan pelaksana proyek.

Proyek jembatan Kali Wasian dikerjakan oleh PT Nusa Marga Raya, perusahaan konstruksi asal Teluk Bintuni. PT Nusa Marga Raya mendapatkan pekerjaan pembangunan jembatan Kali Wasian Tahap 3 dari Dinas PUPR Teluk Bintuni, dengan nomor kontrak 469/PJKWASIAN3/DPUPR/BM/APBD-BTN/IV/2022.

Baca juga:  Soal Penggunaan Dana Desa, Bupati Teluk Bintuni: Jangan Gunakan untuk Kepentingan Pribadi

Dalam dokumen kontrak pekerjaan senilai Rp 3.647.250.000 yang dibuat pada 6 April 2022 ini , nama Direktur yang tercatat adalah M Ansar Nurdin dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) JK. Proyek ini menggunakan jasa konsultan CV Idea Konsultan dengan nilai kontrak Rp 119 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Jusak Elkana Ayomi kepada wartawan menjelaskan, pelaksanaan proyek ini diduga fiktif karena dari hasil penyelidikan di lapangan, fisik tidak terealisasi sesuai dengan tagihan pembayaran pekerjaan.

Baca juga:  Dari Papua Barat, Airlangga Minta Seluruh Kader Golkar Matangkan Persiapan Hadapi 2024

“Dari hasil penyelidikan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, menemukan modus operandi yang dilakukan, yaitu melakukan rekayasa pencairan (anggaran) kegiatan seolah-olah sudah dikerjakan 100 persen,” kata Kajari Jusak dalam siaran persnya, Kamis (5/9/2024) malam.

Fakta yang ditemukan jaksa penyidik di lapangan, pekerjaan pembangunan Jembatan Kali Wasian tersebut tidak terealisasi alias fiktif, sehingga merugikan Negara kurang lebih sebesar Rp 3,6 miliar.

Baca juga:  Fatayat NU Turut Andil Dalam HUT Bhayangkara ke-79

Para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sebelum menahan para tersangka hingga 20 hari ke depan di Rutan Kelas II Bintuni, disampaikan Jusak, pihaknya telah memeriksakan kesehatan keduanya untuk memastikan yang bersangkutan sedang dalam kondisi sehat untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (LP5/red)

Latest articles

1 Tahun Latihan, Steven Solo Remaja Putra Papua Barat Tampil Memukau...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Steven Orgenes Peneas Anari tampil mewakili Papua Barat pada kategori solo remaja putra dalam ajang Pesparawi Nasional XIV di Manokwari, Papua...

More like this

Wabup Bintuni Buka Turnamen Bulu Tangkis Kapolres Cup, 126 Peserta Bersaing 

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara membuka secara resmi...

Kuasa Hukum Ungkap Penyelidikan Kasus Sengketa Internal BKMT Papua Barat Dihentikan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pihak kuasa hukum mengungkapkan bahwa Polda Papua Barat telah menghentikan penyelidikan...

Laporan terhadap Tiga Pengurus BKMT Dihentikan, Kuasa Hukum Sebut Murni Sengketa Internal

MANOKWARI, Linkpapua.id-Polda Papua Barat menghentikan penyelidikan atas laporan tindak pidana terhadap 3 pengurus dan...