Kejari Bintuni Tetapkan TDW Tersangka Pengadaan Truk Tangki Air BPBD

Published on

TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, menetapkan TDW sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan kendaraan dinas operasional truk tangki air di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2020.

Hal ini diumumkan Kajari Teluk Bintuni Jusak E. Ayomi dalam konferensi pers yang didampingi Kasi Intel Yusran Ali Baadilla dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Dicky Martin Saputra pada Jumat (19/7/2024).

Baca juga:  Kasus Hilangnya Iptu Tomi Marbun, Keluarga Resmi Lapor ke Polda Papua Barat

Ayomi menjelaskan penetapan tersangka terhadap TDW dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: KEP-09/R.2.13/Fd.1/07/2024 tanggal 19 Juli 2024. TDW akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Teluk Bintuni sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-63/R.2.13/Fd.1/07/2024 tanggal 19 Juli 2024.

Dia mengungkapkan pada tahun 2020, terdapat indikasi penyimpangan dalam kegiatan pengadaan kendaraan dinas operasional truk tangki air di BPBD Kabupaten Teluk Bintuni dengan nilai kontrak Rp996.875.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum. Proyek ini dikerjakan oleh CV. Marthin Star berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) nomor: 400/02/SPK/BPBD-TB/VIII/2020 tanggal 27 Agustus 2020,” ujarnya.

Baca juga:  Kepolisian Tangkap Pelaku Curat di Manokwari, Satu Masih Diburu

“Kepala Dinas/KPA yang juga selaku PPK bersama-sama dengan honorer operator SIMDA BPBD, yakni tersangka TDW, diduga terlibat dalam rekayasa pelelangan, proses pencairan dana yang menyalahi aturan, dan menyebabkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp463.892.045,” ujarnya.

Baca juga:  Sudah Sepekan 5 Kampung di Distrik Aranday Dilanda Banjir, Warga Butuh Bantuan dari Pemda

Atas perbuatannya, tersangka TDW diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (LP5/red)

Latest articles

Teluk Bintuni dan Fakfak Juara Paduan Suara Gregorian Pesparani IV Papua...

0
TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Kontingen Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Fakfak menjadi juara pada cabang paduan suara (PS) gregorian Pesta Paduan Suara Gerejani (Pesparani)...

More like this

Teluk Bintuni dan Fakfak Juara Paduan Suara Gregorian Pesparani IV Papua Barat

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Kontingen Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Fakfak menjadi juara pada...

Wabup Joko Sambut Kafilah MTQ Teluk Bintuni, Apresiasi meski Gagal Juara

TELUK BINTUNI, LinkPapa.id – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara menyambut kepulangan kafilah...

Fakfak Juara CCR Remaja Pesparani IV Papua Barat, Kaimana Runner-up

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Kontingen Kabupaten Fakfak menjuarai lomba cerdas cermat rohani (CCR) remaja...