26.4 C
Manokwari
Sabtu, Agustus 9, 2025
26.4 C
Manokwari
More

    Kejari Teluk Bintuni Terima Putusan MA soal Kasus Miras Bryan, Bagaimana Eksekusinya?

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Teluk Bintuni telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 2397 K/Pid.Sus/2020 kasus perdagangan minuman keras (miras) dengan terdakwa Bryan Tanbri selaku pimpinan PT Mutiara Utama Papua.

    Kasie Intel Kejari Teluk Bintuni, Royal Sitohang, S.H., menyampaikan pihaknya sisa menunggu perintah dari pimpinan untuk melakukan eksekusi.

    Berdasarkan putusan MA, seluruh barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya, termasuk ribuan kaleng dan botol miras yang pernah disita, dikembalikan kepada terdakwa Bryan Tanbri.

    Baca juga:  HBA 2021, Kejari Teluk Bintuni Bagikan Bapok dan Gelar Vaksinasi Massal

    “Nanti kita lihat barang buktinya karena ini, kan, barang buktinya berupa miras yang sesuai informasi sudah kedaluwarsa,” kata Royal, Jumat (6/8/2021).

    Royal mengatakan pihaknya perlu berkoodinasi terlebih dahulu kepada pemilik, apakah nanti bersama-sama barang bukti itu dimusnahkan atau tidak. Mengingat apabila dipaksakan diedarkan tidak bisa karena sudah kedaluwarsa.

    Baca juga:  PSHT 272 Bintuni Gandeng PII, IKREMA dan IRMABA Galang Dana Bagi Korban Gempa Sulbar

    Dia melanjutkan, perlu diketahui juga bahwa sesuai informasi lokasi sebagai tempat penyimpanan barang bukti mengalami kebakaran.

    Apakah barang bukti juga ikut terbakar atau seperti apa, pihaknya belum mengetahui secara pasti. “Memang ada tempatnya penitipan barang bukti tersebut terbakar, namun kami belum menerima laporan secara pastinya dari pihak atau orang yang kita titipkan barang bukti tersebut,” terangnya.

    Baca juga:  Kejari Teluk Bintuni Gelar Peringatan HBA 2021 secara Virtual

    “Karena kalau terbakar ini, kan, bukan keinginan kita, bukan kita yang kehendaki, dengan yang harus dikembalikan ini berupa barang,” ucapnya.

    Royal kembali menyampaikan bahwa pihaknya sisa menunggu perintah dari pimpinan untuk melakukan eksekusi. Mengingat saat ini Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni sedang sakit. (LP5/red)

    Latest articles

    Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama Nasional

    0
    JAKARTA, LinkPapua.id - Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional. Kebijakan ini diambil untuk memeriahkan peringatan HUT ke-80 kemerdekaan RI sekaligus memperkuat...

    More like this

    Polres Teluk Bintuni Dukung Program Swasembada Pangan Nasional

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Dalam rangka mendukung program Swasembada Pangan Nasional Tahun 2025, Kapolres Teluk Bintuni memberikan...

    Peletakan Batu Pertama Masjid Babussalam, Bupati Bintuni Ajak Warga Bergotong Royong

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, menghadiri peletakan batu pertama pembangunan...

    Bupati Bintuni Buka Turnamen Bulutangkis Antar-OPD Meriahkan HUT Ke-80 RI

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy bersama Wakil Bupati Joko Lingara...