27.2 C
Manokwari
Jumat, Agustus 8, 2025
27.2 C
Manokwari
More

    Kejati PB Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Kongres Pemuda Katolik

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat (PB) segera menetapkan tersangka dugaan korupsi pemberian dana hibah kegiatan Kongres Pemuda Katolik.

    “Kami sudah siap, tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI,” kata Kasipenkum Kejati Papua Barat, Belly Wuisan, melalui Kasi Sidik Pidana Khusus, Djino Talakua, Kamis (25/8/2022).

    Menurutnya, tim jaksa sudah berkoordinasi dengan BPK RI dan BPK Perwakilan Papua Barat. “Selain hibah untuk kongres juga soal dugaan korupsi pekerjaan Dermaga Yarmatun di Wondama dari dari Dinas Perhubungan Papua Barat,” bebernya.

    Baca juga:  Kajati Papua Barat Buka Pekan Olahraga Adhyaksa

    Dia menegaskan penanganan dugaan korupsi dana hibah sekitar Rp3 miliar itu akan terus dikembangkan oleh kejaksaan. “Iya, kita terus kembangkan. Hanya saja, menunggu hasil audit agar mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan seperti praperadilan,” ucapnya.

    Pemprov Papua Barat memberikan hibah kepada panitia Kongres Pemuda Katolik. Namun, kongres yang diagendakan digelar di Papua Barat akhirnya dipindahkan ke Semarang, Jawa Tengah.

    Baca juga:  4 Kepala Daerah di Papua Barat Nyusul Dilantik, 1 Tunggu Putusan MK

    Sejauh ini penyidik Kejati Papua Barat sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, baik ketua anggota panitia lokal maupun mantan Ketua Pemuda Katolik Papua Barat.

    Sebelumnya, Kepala Kejati Papua Barat, Juniman Hutagaol, mengaku banyak perkara yang ditangani jajarannya terhambat karena belum ada perhitungan kerugian negara.

    Baca juga:  Kasus Korupsi Dana Hibah Kongres Pemuda Katolik 2021, Aloysius Siep Bantah Terlibat

    “Kalau dugaan kerugian kan sudah jelas ada dan karena ada dugaan itulah makanya kita tangani kasus. Tapi, riil berapa kerugian itu kan yang berhak hitung adalah ahli, makanya kita menunggu hasil PKN dari BPK,” terangnya.

    Kata dia, pihaknya tidak boleh menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa adanya PKN. Itu sebabnya, jika dinilai lambat, sebenarnya karena belum ada PKN. (LP2/Red)

    Latest articles

    Lurah Sanggeng Terima PJA, Kanwil Kemenkum Pabar Harapkan Dukungan Pemda Manokwari

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Piet Bukorsyom didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhayan melakukan audiensi dengan Pemerintah Daerah...

    More like this

    Pemkab Manokwari Tetapkan Tujuh Arah Pembangunan Strategis Dalam RPJMD 2025-2029

    MANOKWARI, Linkpapua.id- Pemerintah Kabupaten Manokwari resmi memulai penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)...

    Polda Papua Barat Periksa Kegiatan OPD Pemprov Terkait Temuan BPK

    MANOKWARI, LinkPapua.id – Polda Papua Barat mulai memeriksa sejumlah kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD)...

    665 Tahun Islam di Papua, Dua Wagub Hadiri Perayaan Akbar di Fakfak

    FAKFAK, LinkPapua.id - Dua wakil gubernur dari Papua Barat dan Papua Barat Daya menghadiri...