25.8 C
Manokwari
Minggu, Maret 29, 2026
25.8 C
Manokwari
More

    Kepolisian Tangkap Pelaku Curat di Manokwari, Satu Masih Diburu

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.id – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Sat Reskrim Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Agen BRI Link, Jalan Trikora Wosi, Manokwari, Papua Barat, pada Minggu (24/8/2025).

    Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP D. Raja Putra Napitupulu, S.I.K., M.M., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi LP/B/852/VIII/2025/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT, yang masuk pada Jumat (22/8/2025).

    Baca juga:  PWI Papua Barat Butuh Sekretariat Representatif, Diharap Perhatian Pemprov

    Dalam keterangannya, Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa terduga pelaku berinisial M.E.A.P. (22) berhasil diamankan berkat informasi dari masyarakat.

    “Pada Minggu sore sekitar pukul 16.00 WIT, Tekab Polresta Manokwari mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Pasar Ikan Sanggeng, Kabupaten Manokwari. Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, kemudian dibawa ke Mapolresta Manokwari untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

    Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui melakukan pencurian tersebut bersama rekannya berinisial F.K., yang saat ini masih dalam pengejaran. “Pelaku M.E.A.P. telah kami amankan, sementara terhadap F.K. masih terus kami lakukan pengembangan dan upaya
    penangkapan,” tambah dia.

    Baca juga:  DPRD Manokwari Temukan Proyek Puluhan Miliar Rupiah Sumber APBN Tak Kunjung Difungsikan

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
    Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat Manokwari agar senantiasa waspada.

    “Kami mengingatkan warga untuk selalu berhati-hati, memastikan pintu serta tempat usaha terkunci sebelum beristirahat atau bepergian. Jika mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan ke Call Center Aduan 110 Polresta Manokwari,” pungkasnya.

    Baca juga:  Jelang Puncak HUT PI, BPBD PB Keluarkan Imbauan Dini Bagi Pengguna Taxi Laut

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendukung upaya Polresta Manokwari dalam menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Papua Barat.

    “Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami berharap masyarakat dapat terus bersinergi dengan kepolisian, memberikan informasi sekecil apapun terkait potensi gangguan kamtibmas, sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Kabid Humas.(LP3/Red)

    Latest articles

    Sinergi BPH Migas, DEN dan Pertamina Patra Niaga Pastikan Ketersediaan BBM...

    0
    SORONG, Linkpapua.id- Pertamina Patra Niaga bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Dewan Energi Nasional (DEN) memastikan dan mengecek langsung...

    More like this

    Sinergi BPH Migas, DEN dan Pertamina Patra Niaga Pastikan Ketersediaan BBM di Papua Barat Daya

    SORONG, Linkpapua.id- Pertamina Patra Niaga bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH...

    9 Tim Siap Tampil di Liga 4 Papua Barat, Dibuka 31 Maret oleh Gubernur

    MANOKWARI, Linkpapua.id- Panitia penyelenggara menggelar Match Coordinator Meeting (MCM) Liga 4 Papua Barat sebagai...

    Polisi Buru 7 DPO Pembunuh Warga-Nakes di Tambrauw, Ini Identitas Pelakunya

    SORONG, LinkPapua.id - Aparat Polda Papua Barat Daya menetapkan tujuh orang sebagai daftar pencarian...