Keterbukaan Anggaran Covid-19, Samsudin: Banyak OPD Tidak Paham Mekanisme

Published on

MANOKWARI -Lembaga NAYAK SOBAT OASE Mengajukan permintaan informasi publik berkaitan dengan penggunaan anggaran Covid-19 di 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Papua Barat dan Kabupaten Manokwari.

11 OPD yang dimaksud yakni Gugus Tugas Covid Kabupaten Manokwari dan Provinsi Papua Barat,DPRD Kabupaten Manokwari dan DPR Provinsi Papua Barat, Bappeda Kabupaten Manokwari dan Bappeda Provinsi Papua Barat, BPKAD Kabupaten Manokwari dan Provinsi Papua Barat, PPID Utama Kabupaten Manokwari dan Provinsi Papua Barat dan DPMK Kabupaten Manokwari.

Baca juga:  Seleksi CPNS, Budoyo Sebut Pemkab Manokwari Sudah Perjuangkan OAP

Samsudin Renuat, Program Ofiser Mnukwar Papua mendampingi Nayak Sobat Oase mengakui pihaknya dan teman LSM lain sedang melakukan uji akses terkait dengan anggaran Covid-19.

“Terbukti, dari hasil tersebut hampir sebagian besar OPD tidak begitu paham soal mekanisme (prosedur) pengelolaan informasi publik. Seperti kita ketahui bersama, anggaran ini cukup besar. Sehingga harus mendapatkan pengawasan dari masyarakat, dan juga lembaga lembaga yang perhatian akan situasi ini,” ujar Renuat baru-baru ini.

Baca juga:  Pemkab Mansel Gelar Monitoring Distrik Susun Prioritas Anggaran 2027

Dari 11 instansi di Provinsi Papua Barat dan Kabupaten Manokwari yang diajukan, hanya tiga OPD yang menjawab dan delapan lainnya tidak ada respon sama sekali.

Baca juga:  Pawai Takbir Lebaran Idulfitri, Bupati Bintuni Ajak Warga Pererat Silaturahmi

“Lima OPD telah kami ajukan keberatan sisanya masih dalam proses,” ucapnya.

Dirinya mengatakan selain melakukan permohonan informasi seputar anggaran Covid, pihaknya juga melihat sejauh mana pemahaman setiap OPD di Manokwari dan juga Provinsi Papua Barat, dalam mengimplementasikan Undang undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik. (*/Red).

Latest articles

MUI: Pria Berbusana Wanita dalam Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval agustusan, hukumnya haram dalam syariat Islam. MUI...

More like this

Satpol PP dan Damkar Mansel Imbau Warga Tak Bakar Lahan Usai 9 Titik Kebakaran

MANSEL, LinkPapua.id - Satpol PP dan Damkar Manokwari Selatan (Mansel), Papua Barat, mengimbau masyarakat...

CKG Sekolah di Mansel, Dinkes Libatkan Seluruh Puskesmas Validasi Data

MANSEL, LinkPapua.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), Papua Barat, melibatkan seluruh...

Pemkab Bintuni Groundbreaking Pembangunan Pelabuhan Babo Rp78,7 Miliar, Target Selesai 1,5 Tahun

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, Papua Barat, memulai pembangunan Pelabuhan...