KPU Mansel: ASN-Anggota DPR-DPRD Maju Pilkada Harus Mundur Saat Penetapan Cakada

Published on

MANSEL,Linkpapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari Selatan mengingatkan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang berstatus anggota TNI/Polri, ASN, DPR, DPD dan DPRD agar mempersiapkan surat pengunduran diri. Mereka harus mundur paling lambat saat penetapan calon kepala daerah (cakada).

Imbauan tersebut disampaikan Komisioner KPU Mansel, Divisi Hukum dan Pengawasan, Emanuel Nuba, Rabu (26/6/2024).

“Ini kita sampaikan sesuai dengan amanat UU No 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi Undang-undang, yang pengaturan pengunduran diri dimaksud terhitung sejak mendaftarkan diri sebagai calon, yang berlaku untuk anggota TNI, anggota POLRI, dan Pegawai Negeri Sipil,” jelas Emanuel.

Baca juga:  Roberth Hammar: Masukan Ranperda Pembangunan Industri Teluk Bintuni Kami Tampung

Menurutnya, terhadap pengaturan dimaksud telah dilakukan perubahan kedua melalui UU No 10 Tahun 2016, yang mengatur pengunduran diri tidak hanya berlaku bagi anggota TNI/Polri, dan PNS. Aturan ini juga berlaku untuk anggota DPR, DPD dan DPRD.

Dijelaskan Emanuel, pernyataan pengunduran diri harus dilakukan secara tertulis. Waktu pengunduran diri diberi batas waktu hingga ditetapkan sebagai pasangan calon pada Pilkada 2024.

Baca juga:  Polda Papua Barat Kirim 70 Personel Brimob dalam Operasi di Maybrat

“Untuk itu, kalau memang ada niat untuk maju dalam kontestasi pilkada 27 november 2024 nanti agar di persiapkan surat pengunduran dirinya,” jelasnya.

Adapun tahapan Pilkada 2024 yakni untuk pengumuman pendaftaran pasangan calon bupati dan calon wakil bupati dari tanggal 24-26 Agustus. Kemudian, pendaftaran pasangan calon bupati dan calon wakil bupati dari tanggal 27 – 29 Agustus 2024.

Baca juga:  Kemenkumham Papua Barat Deklarasi Janji Kinerja dan Zona Integritas 2022

Selanjutnya, untuk penetapan pasangan calon nanti di 22 September 2024.

Pencalonan yang saat ini masih berlaku masih menunggu produk hukum dari KPU RI baik dalam bentuk PKPU, petunjuk teknis melalui surat keputusan KPU, maupun surat dinas KPU.

“Intinya kerja-kerja kita sebagai penyelenggara pemilihan, selalu mengedepankan asas dan prinsip yang suda diatur di peraturan perundang-undangan yang salah satunya tentang prinsip berkepastian hukum,” tutup Emanuel.(LP11/Red)

Latest articles

Pesparani IV Papua Barat di Teluk Bintuni Resmi Dibuka, 668 Peserta...

0
TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Pesta Paduan Suara Gerejani (Pesparani) Katolik IV Papua Barat resmi dibuka di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. Ajang tersebut diikuti...

More like this

Haryono May: Tak Boleh Ada Anak Gagal Sekolah Akibat Daya Tampung Terbatas

MANOKWARI, Linkpapua.id – Ketua Fraksi Golkar DPRK Manokwari, Haryono M.K. May, menyambut baik langkah...

Bupati Manokwari: Tak Boleh Ada Anak Putus Sekolah, Siswa Belum Tertampung Dialihkan ke SMA Negeri 4

MANOKWARI, Linkpapua.id-Bupati Manokwari Hermus Indou bersama pimpinan OPD mendengarkan langsung aspirasi dari siswa dan...

DPRK Manokwari Bakal Gelar RDP Tindak Lanjuti Aspirasi Orang Tua Calon Siswa SMAN 1

MANOKWARI, Linkpapua.id – Puluhan calon siswa yang belum diterima di SMA Negeri 1 Manokwari...