25.8 C
Manokwari
Rabu, Agustus 6, 2025
25.8 C
Manokwari
More

    Mantan Napi Siap Maju Caleg DPRD Manokwari, ini Reaksi KPU

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.com– Yan Hendrik Saidui akan maju sebagai calon anggota legislatif untuk DPRD Manokwari di 2024. Berstatus sebagai mantan narapidana, Yan menyatakan kesiapan bertarung di pileg.

    “Ini sebagai pengakuan saya sekaligus itikad baik menyatakan secara jujur bahwa saya pernah dipidana selama tiga tahun sejak 2015 hingga 2017,” kata Politisi Partai Gerindra Kabupaten Manokwari, Rabu (10/5/2023).

    Dikutip melalui direktori putusan Mahkamah Agung Nomor 6/Pid/2015/PT Jap saat itu Yan merupakan terdakwa yang ditahan berdasarkan surat perintah penahanan. Ia kemudian Bebas dari Lapas Manokwari berdasarkan surat pernyataan Nomor W31.PAS1.PK.01.01-560.

    Baca juga:  Gelar Rakor PDPB Triwulan II, KPU Manokwari Akui Data Pemilih Masih Fluktuatif

    Dalam catatan Lapas Manokwari Yan Hendrik Saiduiy benar-benar warga binaan lapas Manokwari yang telah selesai menjalani pidana dengan surat lapas Nomor W31PAS.PAS.1.PK.01.05.06 Tahun 2017.

    Terpisah, Komisioner KPU Manokwari, Fratiano Rahawarin mengatakan mantan narapidana yang ingin mengajukan diri menjadi calon anggota legislatif diwajibkan melewati masa jeda lima tahun. Artinya, mantan napi yang ingin maju caleg harus sudah bebas murni sebelum 1-14 Mei 2018.

    Baca juga:  Mau Tahu TPS Tempat Kamu Mencoblos? Akses ke cekdptonline.kpu.go.id

    “Siapa pun yang akan mendaftarkan diri, jika pernah terkena pengadilan pidana, itu bebas murninya atau telah selesai menjalani pidananya sebelum 1-14 Mei 2018. Kalau bebasnya setelah itu, maka durasinya belum sampai 5 tahun,” jelasnya.

    Rahawarin juga meminta Partai politik yang mencalonkan Calon Anggota Legislatif dan pernah menjalani hukuman penjara harus menyampaikan secara terbuka ke Publik melalui media Massa.

    “Kami minta para caleg dari parpol harus melampirkan surat dari pemimpin redaksi media yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana, serta bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa,” kata Rahawarin.

    Baca juga:  Tolak Permohonan PHPU Hanura, MK Tegaskan KPU Manokwari Bertindak Benar

    Dia mengatakan hingga Hari ke 10 pendaftaran di KPU baru satu partai yakni PKS sementara Partai lain belum mendaftar.

    “Para caleg di PKS khusus kabupaten tidak ada yang pernah terjerat masalah hukum, untuk partai lain kami belum tahu karena belum mendaftar ke KPU,” kata Rahawarin.
    (LP2-red) 

    Latest articles

    Perayaan 665 Tahun Masuknya Islam ke Tanah Papua jadi Moment Penting...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id- Pemerintah Papua Barat bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua Barat menggelar peringatan masuknya Islam di Tanah Papua yang ke 665 tahun pada...

    More like this

    Perayaan 665 Tahun Masuknya Islam ke Tanah Papua jadi Moment Penting Perkokoh Silaturahmi

    MANOKWARI, Linkpapua.id- Pemerintah Papua Barat bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua Barat menggelar peringatan...

    Pendataan OAP 86 Persen, Disdukcapil Papua Barat Jemput Bola ke Kampung-Kampung

    MANOKWARI, LinkPapua.id – Pendataan orang asli Papua (OAP) di Papua Barat sudah mencapai 86...

    Polda Papua Barat Ultimatum 2 DPO Penyandang Dana PETI di Aliran Sungai Wariori

    MANOKWARI, Linkpapua.id- Polda Papua Barat secara tegas mengultimatum pelaku utama Pertambangan Emas Tanpa Ijin...