27.3 C
Manokwari
Rabu, Maret 11, 2026
27.3 C
Manokwari
More

    Mantan Napi Siap Maju Caleg DPRD Manokwari, ini Reaksi KPU

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.com– Yan Hendrik Saidui akan maju sebagai calon anggota legislatif untuk DPRD Manokwari di 2024. Berstatus sebagai mantan narapidana, Yan menyatakan kesiapan bertarung di pileg.

    “Ini sebagai pengakuan saya sekaligus itikad baik menyatakan secara jujur bahwa saya pernah dipidana selama tiga tahun sejak 2015 hingga 2017,” kata Politisi Partai Gerindra Kabupaten Manokwari, Rabu (10/5/2023).

    Dikutip melalui direktori putusan Mahkamah Agung Nomor 6/Pid/2015/PT Jap saat itu Yan merupakan terdakwa yang ditahan berdasarkan surat perintah penahanan. Ia kemudian Bebas dari Lapas Manokwari berdasarkan surat pernyataan Nomor W31.PAS1.PK.01.01-560.

    Baca juga:  Rindam XVIII Kasuari-Kodim 1808 Manokwari Selatan Gelar Donor Darah

    Dalam catatan Lapas Manokwari Yan Hendrik Saiduiy benar-benar warga binaan lapas Manokwari yang telah selesai menjalani pidana dengan surat lapas Nomor W31PAS.PAS.1.PK.01.05.06 Tahun 2017.

    Terpisah, Komisioner KPU Manokwari, Fratiano Rahawarin mengatakan mantan narapidana yang ingin mengajukan diri menjadi calon anggota legislatif diwajibkan melewati masa jeda lima tahun. Artinya, mantan napi yang ingin maju caleg harus sudah bebas murni sebelum 1-14 Mei 2018.

    Baca juga:  KPU Manokwari: Masa Pencermatan, Parpol Masih Bisa Ganti Caleg dan Dapil

    “Siapa pun yang akan mendaftarkan diri, jika pernah terkena pengadilan pidana, itu bebas murninya atau telah selesai menjalani pidananya sebelum 1-14 Mei 2018. Kalau bebasnya setelah itu, maka durasinya belum sampai 5 tahun,” jelasnya.

    Rahawarin juga meminta Partai politik yang mencalonkan Calon Anggota Legislatif dan pernah menjalani hukuman penjara harus menyampaikan secara terbuka ke Publik melalui media Massa.

    “Kami minta para caleg dari parpol harus melampirkan surat dari pemimpin redaksi media yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana, serta bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa,” kata Rahawarin.

    Baca juga:  DPC Gerinda Manokwari Kecewa Hasil Pleno Bacaleg, DPD: Jangan Maksa, tidak Etis

    Dia mengatakan hingga Hari ke 10 pendaftaran di KPU baru satu partai yakni PKS sementara Partai lain belum mendaftar.

    “Para caleg di PKS khusus kabupaten tidak ada yang pernah terjerat masalah hukum, untuk partai lain kami belum tahu karena belum mendaftar ke KPU,” kata Rahawarin.
    (LP2-red) 

    Latest articles

    Polri Kerahkan 161 Ribu Personel Amankan Mudik Lebaran 2026

    0
    JAKARTA, Linkpapua.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk menghadirkan mudik Lebaran 2026 yang aman, lancar, dan responsif bagi masyarakat. Dalam konferensi...

    More like this

    Polri Kerahkan 161 Ribu Personel Amankan Mudik Lebaran 2026

    JAKARTA, Linkpapua.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk menghadirkan mudik Lebaran...

    Kapolda Papua Barat Temui Kajati, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum

    MANOKWARI, Linkpapua.id – Kapolda Papua Barat melaksanakan kegiatan silaturahmi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)...

    Polri dan Jurnalis Bagikan 1.500 Takjil kepada Masyarakat di Sekitar Mabes Polri

    JAKARTA, Linkpapua.id– Mabes Polri bersama para jurnalis menggelar kegiatan berbagi kepada masyarakat dengan membagikan...