Mantan Pejabat Tak Kunjung Kembalikan Randis, Sekretaris BKAD Mansel Minta ke PT. Taspen Potong Uang Pensiun

Published on

Linkpapua.com,- Kendaraan Dinas (Randis) esensinya digunakan oleh pejabat negara untuk menjalankan tugas-tugas kedinasan. Randis diberkan kepada pejabat untuk mobiltas agar segala bentuk pekerjaan kedinasannya bisa berjalan lancar. Lalu bagai mana jika pejabatnya telah pensiun?, tentunya kendaraan dinas itu harus di kembalikan ke negara, karena merupakan aset pemerintah.

Namun pemandangan lain terjadi di Manokwari Selatan (Mansel) Papua Barat. Di daerah tersebut, masih banyak mantan pejabat yang merasa nyaman dengan Randisnya, padahal, statusnya sebagai pejabat pemerintah, resmi berakhir aias pensiun.

Baca juga:  Target Bupati Bernad dalam 100 Hari Kerja: Tegakkan Disiplin ASN-Honorer

Kejadian ini membuat geram Pelaksana Tugas (Plt) Skretaris BKAD mansel, Levinus Waran. Ia membeberka, sejumlah pejabat yang belum kembalikan mobil dinas, belum memahami fungsi dan mekanisme kehadiran Randis. Meskinya, mereka (eks-Pejabat,Red) punya kesadaran diri.

“Kita bekerja dan sudah difasilitasi oleh Negara, misalnya, ditunjang dengan kendaraan dinas dan beberapa fasilitas lain, semua diberikan demi kelancaran tugas-tugas dinas dan pelayanan kepada masyarakat. Jadi intinya, kalau sudah pensiun barang milik Negara harus dikembalikan,” tegasnya.

Meskinya kata Levinus, mantan pejabat yang ingin tetap memiliki kendaraan tersebut, harus melalui prosedur, yaitu melalui pelelangan.

Baca juga:  Ketua DAS Ransiki Dukung Frengki Mandacan Pimpin Mansel

“Kalau ingin memiliki atau merasa memiliki ada prosedurnya bisa melalui pelelangan, artinya harus beli  melalui  lelang tertutup,” tegasnya menambahkan.

Levinus berharap ke depan pihaknya lebih jeli lagi dalam menata usahakan keuangan, bahkan aset. Termasuk pula meminta kepada PT. Taspen membuat kebijakan dan memotong uang pensiun mereka secara langsung, bagi mantan pejabat yang bandel.

“Untuk mempertahankan ini tidak mudah dan perlu adanya kesadaran dari pada masing-masing pejabat yang bertugas, dia harus mampu melaksanakan  perintah undang-undang dan mematuhi serta  menjauhi larangan daripada undang-undang, sehingga sangat perlu kesadaran dari pada setiap pejabat melaksanakannya,”Jelasnya.

Baca juga:  Dana Desa 57 Kampung di Mansel Cair, Nilainya Rp25,1 Miliar

“Karena SKK sudah keluar dan sekarang ini jangan heran kalau masih menahan barang Negara lalu tidak terima uang pensiun, karena hal tersebut sudah diatur oleh Negara dalam sistem secara online. Artinya, karena tidak mau kembalikan dan dilelang terpaksa harus dipotong dari gaji pensiun setiap bulan dan sanksinya itu,” Tegas Levinus. (LP6/red)

Latest articles

Kasus SMA Taruna Manokwari, DPRP Papua Barat Panggil Kadisdik-Kepsek

0
MANOKWARI, LinkPapua.id - DPRP Papua Barat bereaksi keras atas insiden pengeroyokan massal senior terhadap junior di SMA Taruna Nusantara Manokwari. Lembaga legislatif ini menjadwalkan...

More like this

Susun RKPD 2027, Bupati Mansel Minta OPD Sinkronkan Visi-Misi RPJMD

MANSEL, LinkPapua.id - Bupati Manokwari Selatan (Mansel) Bernard Mandacan memerintahkan seluruh pimpinan organisasi perangkat...

PPDB TK-KB Kemala Bhayangkari 08 Ransiki Dibuka, Cek Syarat dan Jadwalnya!

MANSEL, LinkPapua.id - TK/KB Kemala Bhayangkari 08 Ransiki, Manokwari Selatan, Papua Barat Daya, telah...

Bupati Bernard Bangga Masohi Mansel Tembus Surabaya, Puji Peran Gubernur

MANSEL, LinkPapua.id - Bupati Manokwari Selatan (Mansel) Bernard Mandacan mengaku bangga karena kulit masohi...