Maret ini, Pemkab Bintuni Bayarkan Sisa Kompensasi Lahan Warga Sebyar

Published on

BINTUNI, Linkpapua.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni akan menyelesaikan pembayaran sisa kompensasi atas beroperasinya LNG Tangguh sebesar Rp32,4 miliar kepada masyarakat adat Sebyar, pekan depan. Pembayaran sisa menunggu proses tahap akhir.

Kepastian ini disampaikan Plt Sekda Teluk Bintuni, Frans Nicolas Awak, usai menggelar rapat internal bersama sejumlah pimpinan OPD di ruang Sasana Karya, Jumat (18/3/2022). Frans menyebut, sesuai hasil kesepakatan, sisa pembayaran akan diselesaikan di bulan Maret 2022.

Baca juga:  Pandemi, Perdagangan Perempuan Meningkat di Teluk Bintuni

“Sesuai kesepakatan kita pemerintah rencananya di bulan Maret ini harus menyelesaikan anggaran itu,” ucapnya.

Lanjut Frans, hingga kini semua tahapan tersebut prosesnya sedang berjalan. Saat ini sedang dalam tahap akhir. Sambil rencana menunggu dokumen anggaran yang dijadwalkan diserahkan pada hari Senin mendatang.

“Kita berharap agar kita sama-sama tetap berkomitmen untuk menjaga kondisi yang ada. Karena proses penyelesaian akan segera dilakukan oleh pemerintah dalam waktu yang tidak lama lagi,” paparnya.

Baca juga:  Ketua Hipmos Teluk Bintuni Minta Pemerintah Fokus Bangun Akses Jalan

Diungkapkan Frans, sedangkan untuk tim kerja dari lembaga masyarakat adat (LMA) yang dibantu oleh Forum Peduli Masyarakat Sebyar Bersatu dapat mendata dan melakukan sosialisasi rencana penyelesaian sisa anggaran kompensasi ini kepada masyarakat.

Dengan begitu, LMA bersama Forum Peduli Masyarakat Sebyar Bersatu dapat membantu pemerintah untuk menciptakan situasi dan kondisi tetap aman.

“Dan rencana tim mereka dalam Minggu depan akan turun ke tiga distrik yaitu Weriagar, Tomu, dan juga Distrik Arandai untuk membicarakan mekanisme pengelolaan tentang pemanfaatan uang yang nanti akan dikasih. Nanti akan terdata siapa siapa yang berhak menerima,” jelasnya.

Baca juga:  Pemkab Teluk Bintuni Gelar Musrenbang RKPD dan Otsus 2026, Fokus Kesejahteraan OAP

Nama-nama penerima kata Frans, akan tercantumkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Teluk Bintuni.

“Nama nama itu nantinya kita buatkan dalam SK Bupati sebagai pihak yang berhak menerima manfaat itu. Jadi semua jelas. Tidak ada lagi penerima yang tidak tercantum dalam SK,” pungkasnya. (LP5/Red)

Latest articles

Sejumlah Personil Polda Papua Barat Terima Penghargaan dari Kapolda

0
MANOKWARI, Linkpapua.id— Polda Papua Barat memperkuat komitmen dalam mewujudkan sumber daya manusia Polri yang unggul dan kompetitif melalui pemberian penghargaan kepada personel berprestasi. Kapolda...

More like this

Sapi Kurban Presiden Prabowo Diserahkan ke Warga Bintuni, Berbobot 839 Kg

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Wakil Bupati (wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara menyerahkan bantuan kemasyarakatan...

PHBI Manokwari Perpendek Rute Takbir Keliling Iduladha Antisipasi Kepadatan Pesparawi

MANOKWARI, LinkPapua.id – Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Manokwari, Papua Barat, memperpendek jarak...

PELNI Siapkan 7 Kapal Angkut 6.000 Peserta Pesparawi 2026 Manokwari

MANOKWARI, LinkPapua.id – PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) Cabang Manokwari menyiapkan 4 armada kapal...