Mediasi Gugatan BKMT Papua Barat Buntu, para Pihak Diminta Lengkapi Berkas

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – Mediasi gugatan Fitri Arniati terkait kepengurusan Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Papua Barat di Pengadilan Negeri Manokwari menemui jalan buntu. Para pihak diminta melengkapi berkas dan menghadirkan prinsipal pada mediasi berikutnya.

“Itu berarti kita menganggap mereka tidak menggunakan haknya,” kata Majelis Hakim Caroline Awi saat sidang kedua perkara gugatan BKMT Papua Barat di Pengadilan Negeri Manokwari, Selasa (29/9/2026).

Fitri Arniati menggugat Ketua PP BKMT Syifa Fauziah sebagai Tergugat I, Ketua PW BKMT Papua Barat Novia Utami Manaray sebagai Tergugat II. Hayati Mansur selaku Ketua Panitia Muswilub menjadi Tergugat III, Ramni Nento selaku Sekretaris Muswilub Tergugat IV, serta Badan Kesbangpol Papua Barat sebagai Tergugat V.

Dalam persidangan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Caroline DY Awi menanyakan kesiapan penggugat dan para tergugat. Hakim kemudian menyampaikan Tergugat V belum hadir setelah dilakukan pemanggilan.

Hakim meminta para pihak melanjutkan proses melalui mediasi yang dipimpin Hakim Mediator Willem Depondoye. Mediasi tersebut digelar di ruang mediasi Pengadilan Negeri Manokwari.

Kuasa hukum Fitri, Rosmilah, menyayangkan pihak tergugat yang hadir hanya mengutus kuasa hukum dengan legal standing untuk satu pihak. Dia menilai berkas dan legal standing dari prinsipal kepada kuasa hukum belum lengkap.

“Kami menyayangkan karena pihak tergugat hadir dalam mediasi dengan berkas belum lengkap terutama legal standing dari prinsipal ke kuasa hukum. Ini tentu mencederai majelis dan juga pengadilan,” ujar Rosmilah.

Gugatan Fitri berkaitan dengan statusnya sebagai Ketua PW BKMT Papua Barat berdasarkan SK Nomor 002/SK/PP. BKMT/2024 dengan masa bakti 2024-2029. Pihak penggugat menyatakan masa jabatan tersebut belum berakhir saat muncul instruksi untuk menggelar musyawarah luar biasa.

“Berdasarkan SK tersebut klien saya bersama pengurus lainnya melakukan kegiatan membesarkan organisasi sehingga banyak biaya yang sudah dikeluarkan, baik secara pribadi maupun melalui upaya lain yang sah dan halal,” ucap Rosmilah.

Rosmilah kemudian mempersoalkan terbitnya surat instruksi Muswilub BKMT Papua Barat. Instruksi tersebut disebut dikeluarkan Tergugat I pada 27 Oktober 2025.

“Bahwa Tergugat I tanpa adanya proses pemberhentian yang sah sesuai AD/ART organisasi mengeluarkan surat instruksi Muswilub BKMT Papua Barat tanggal 27 Oktober 2025,” ungkapnya.

Pihak tergugat menyatakan akan melengkapi berkas pada pertemuan berikutnya. Prinsipal juga akan dihadirkan dalam proses mediasi.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Meisendelina, mengatakan pihaknya akan menghadirkan prinsipal dalam mediasi selanjutnya. Agenda mediasi dijadwalkan kembali pada Kamis (8/10/2026).

“Ditunda kami minta karena prinsipal tidak hadir, menurut prosedur seharusnya prinsipal harus hadir saat mediasi berlangsung,” sebut Meisendelina. (*/red)

Latest articles

DPRP-Pemprov Papua Barat Sepakati KUA-PPAS APBD-P 2026, Tekankan Output-Outcome

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – DPRP Papua Barat bersama Pemprov Papua Barat menyepakati KUA dan PPAS Perubahan APBD 2026. Kesepakatan tersebut menjadi dasar penyusunan Raperda tentang...

More like this

DPRP-Pemprov Papua Barat Sepakati KUA-PPAS APBD-P 2026, Tekankan Output-Outcome

MANOKWARI, LinkPapua.id – DPRP Papua Barat bersama Pemprov Papua Barat menyepakati KUA dan PPAS...

Komisi IV DPRP Papua Barat Soroti Kinerja Perhubungan, Terminal-Konektivitas Daerah

MANOKWARI, LinkPapua.id – Komisi IV DPRP Papua Barat menyoroti kinerja sektor perhubungan yang belum...

Jalani Operasi Usus Buntu dengan JKN, Asriman Rasakan Kemudahan Akses Pelayanan Kesehatan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Asriman (35) menjalani operasi usus buntu di Rumah Sakit dr Azhar...