27 C
Manokwari
Rabu, Maret 4, 2026
27 C
Manokwari
More

    Menaker Terbitkan SE THR 2026 Paling Lambat Dibayar H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil!

    Published on

    JAKARTA, LinkPapua.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan perusahaan membayar THR Lebaran Idulfitri 2026 secara penuh dan tepat waktu. Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah menegaskan bahwa perusahaan dilarang keras mencicil pembayaran hak pekerja tersebut.

    Instruksi ini tertuang dalam SE Menaker Nomor: M3HK04003 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat tersebut telah didistribusikan kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk segera ditindaklanjuti.

    Baca juga:  PP Pengupahan Terbit, Gubernur Wajib Tetapkan UMP Paling Lambat 24 Desember

    “Kita menekankan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” ujar Yassierli.

    Penerima THR mencakup pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan terus-menerus, baik status PKWTT maupun PKWT. Aturan ini bersifat mengikat bagi seluruh pengusaha demi menjaga kesejahteraan buruh menjelang hari raya.

    Baca juga:  THR ASN Bisa Cair 3 Minggu sebelum Lebaran, Pemerintah Siapkan Rp 50 Triliun

    “Dalam SE kami, kita meminta THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, namun perusahaan kira imbau dapat membayar lebih awal sebelum batas waktu tersebut,” tutur Yassierli.

    Menaker juga meminta para gubernur melakukan pengawasan ketat di wilayah masing-masing agar tidak ada perusahaan yang melanggar ketentuan. Posko pengaduan pun disiapkan sebagai wadah konsultasi dan penegakan hukum bagi pekerja yang haknya tidak terpenuhi.

    Baca juga:  Ekspor Melesat, Papua Barat dan Papua Barat Daya Cetak Surplus Dagang di Maret 2025

    “Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, agar masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan peningkatan hukum THR keagamaan tahun 2026 yang nanti terintegrasi dengan posko THR kemnaker.co.id,” ucap Yassierli. (*/red)

    Latest articles

    Bidpropam Polda Papua Barat Gelar Bakti Religi Di Pesantren Hidayatullah Manokwari

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id-Dalam rangka mempererat silaturahmi dan meningkatkan kepedulian sosial kepada masyarakat, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Papua Barat melaksanakan kegiatan Bakti Religi di...

    More like this

    Sektor Jasa Keuangan di Papua Barat dan Papua Barat Daya Terjaga Stabil

    MANOKWARI, LinkPapua.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya...

    HIPMI Papua Barat Lanjutkan Program Pemberdayaan UMKM Tahap Kedua di Manokwari Selatan

    MANOKWARI SELATAN, Linkpapua.id-Badan Pengurus Daerah (BPD) HIPMI Papua Barat kembali melanjutkan program pemberdayaan pelaku...

    Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2026 via PINTAR BI, Cek Syarat Lengkapnya

    JAKARTA, LinkPapua.id - Bank Indonesia (BI) membuka layanan penukaran uang baru untuk memenuhi kebutuhan...