Mendag Terbitkan Permendag 22 tahun 2022 Berisi Larangan Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya

Published on

JAKARTA, linkpapua.com– Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan melarang sementara ekspor bahan baku dan produk minyak goreng ke luar negeri. Larangan sementara tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein, Dan Used Cooking Oil.

Permendag ini mulai berlaku pada 28 April 2022 dan berlaku hingga kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi serta harga minyak goreng curah mencapai Rp14.000/liter.

Baca juga:  Puncak Milad ke 19 PAUD Kuncup Melati Aisyiyah Berlangsung Meriah

“Menindaklanjuti arahan Presiden, kami kembali menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah saat ini adalah memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau untuk seluruh masyarakat Indonesia. Keputusan ini diambil dengan sangat seksama, memperhatikan perkembangan hari demi hari situasi ketersediaan minyak goreng curah untuk masyarakat. Tentu akan ada dampak dari kebijakan ini, namun sekali lagi saya tegaskan bahwa kepentingan rakyat adalah yang paling utama,” kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Larangan sementara, lanjut Mendag, berlaku untuk seluruh daerah pabean Indonesia, dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB), yaitu Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang.

Baca juga:  Sah! Pemda Manokwari Selatan Setujui Anggaran Pilkada 2024 Rp20 M

“Namun, bagi para eksportir yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27 April 2022, tetap dapat melaksanakan ekspor,” imbuh Mendag Lutfi.

Mendag Lutfi menegaskan, eksportir yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Saya pastikan pemerintah bersama-sama dengan Kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya akan memantau seluruh pelaksanaan kebijakan ini,” tandas Mendag Lutfi.

Mendag Lutfi menyebut kebijakan ini akan dievaluasi secara periodik melalui rapat koordinasi di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian setiap bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

Baca juga:  Mendag Lutfi Bahas Upaya Pemulihan Bersama Negara-Negara ASEAN

“Kebutuhan pokok masyarakat Indonesia adalah prioritas pemerintah. Larangan sementara eksporini merupakan upaya untuk mendorong ketersediaan bahan baku, juga pasokan minyak goreng di dalam negeri dan menurunkan harga minyak goreng ke harga keterjangkauan. Saya harap kita semua dapat memahami urgensi dari kebijakan ini dan bergotong royong/bekerja sama demi seluruh rakyat Indonesia,” tutup Mendag Lutfi. (*/Red)

Latest articles

Pertahankan WTP, Pemkab Manokwari Pacu Penyelesaian TLHP BPK

0
MANOKWARI, Linkpapua.id-Pemerintah Kabupaten Manokwari berkomitmen segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Barat setelah kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian...

More like this

Pertahankan WTP, Pemkab Manokwari Pacu Penyelesaian TLHP BPK

MANOKWARI, Linkpapua.id-Pemerintah Kabupaten Manokwari berkomitmen segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI...

Pemerintah Luncurkan Logo HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Karya Desainer Asal Padang

JAKARTA, LinkPapua.id - Pemerintah meluncurkan logo dan identitas visual hari ulang tahun (HUT) ke-81...

Bupati Hermus Teken MoU dengan Kejari Manokwari, Kawal Pembangunan dan Aset Daerah

MANOKWARI, Linkpapua.id-Pemerintah Kabupaten Manokwari memperkuat komitmennya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan...